Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar RDP Terkait Stasiun Lambuang

×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar RDP Terkait Stasiun Lambuang

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi serta Wali Kota Bukittinggi saat RDP masalah stasiun lambuang
Bukittinggi, khazminang.id-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A., membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (5/6/2025) di gedung utama DPRD setempat, dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta Sekretariat DPRD dengan Tim Media.

Rapat Dengar Pendapat ini digelar terkait Pemerintah Kota Bukittinggi beberapa waktu terakhir, telah melakukan kajian terhadap Stasiun Lambuang dan juga Rapat Kerja Komisi 2 dengan Mitra kerja tentang Stasiun Lambuang beberapa waktu yang lalu. Dari hasil kajian tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi merencanakan untuk menghentikan kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau disingkat PT.KAI sebagai pemilik lahan.

Setelah membuka acara RDP, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Wali Kota Bukittinggi telah menjelaskan secara gamblang pada Anggota DPRD persoalan Stasiun Lambuang, melalui Rapat Dengar Pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam rapat itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membenarkan adanya rencana penghentian kontrak dengan PT.KAI yang dimanfaatkan untuk Stasiun Lambuang.

Baca Juga:  BRI Bantu Perbaikan Gedung SDN 001 Sungai Pagar, Riau yang Sudah Lapuk

Hal ini ditengarai karena adanya kajian bahwa Stasiun Lambuang, belum berjalan maksimal, nilai manfaatnya terhadap masyarakat tidak banyak dan pemasukan ke daerah juga sangat minim.

“Ini tidak ada maksud lain. Tujuannya hanya satu, bagaimana menyelamatkan keuangan daerah. Kami telah bentuk tim kajian. Hasilnya, memang kurang baik untuk dilanjutkan.

Ini harus dipahami bahwa Stasiun Lambuang bukan barang milik daerah. Pemko dalam hal ini menyewa lahan. Kita ingin berjalan dengan regulasi yang ada. Jika dipaksakan terus, kondisinya akan semakin memburuk.

Keuangan daerah kita banyak keluar, sementara pendapatan daerah kita kecil, tahun 2024 saja hanya Rp 2,4 juta,” jelasnya.

Ramlan Nurmatias menegaskan, mulai tahun 2025 ini, pembayaran untuk sewa lahan PT. KAI sudah tidak dilakukan lagi.

“Kita tidak mampu lagi melanjutkan sewa dengan PT. KAI. Sehingga sejak tahun ini, kita tidak lanjutkan lagi. Ada beberapa opsi kerjasama yang tentunya kita tawarkan ke PT. KAI, tapi keputusannya tentu ada di PT. KAI,” jelas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)

Baca Juga:  BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Gempa di Garut dan Bandung

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.