Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar RDP Terkait SPMB 2025

×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar RDP Terkait SPMB 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi Pimpin Rapat Kerja Komisi 1 Membahas SPMB Tahun 2025
Bukittinggi, khazminang.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt.Kacabdindik (Kepala cabang dinas pendidikan) Wilayah I Sumatera Barat, Yefilindawati, S.Sos, MM, dan Kepala sekolah SMP, SMA/SMK Negeri membahas terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Bukittinggi, Jumat (23/5/2025) di dalam ruang rapat utama.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc, M.A. memimpin RDP ini dihadiri ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi, Plt.Kacabdindik Wilayah I Sumatera Barat, Yefilindawati, S.Sos, MM, dan Kepala sekolah SMP, SMA/SMK Negeri.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan dalam penerimaan siswa baru di Kota Bukittinggi. Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Karena adanya regulasi atau peraturan yang telah ditetapkan, membuat rasa kekuatiran pendaftaran untuk melanjutkan pendidikan negeri, mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga:  Pecah! Perayaan HUT RI di Komplek Rindang Alam Berlangsung Meriah

Diketahui pendaftaran siswa baru tersebut dengan berbagai ketentuan, sedangkan sistem penerimaan siswa baru di SMK yang tidak menggunakan zonasi dan juga dibahas praktik manipulasi data domisili yang kerap berulang. Diingatkannya bahwa masalah ini berpotensi besar merugikan siswa-siswi Kota Bukittinggi sendiri, ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi, Ir.Hj.Rahmi Brisma, mengatakan, pentingnya akses pendidikan yang inklusif. “Kita akan perjuangkan supaya tidak ada anak-anak di Kota Bukittinggi yang tidak bisa sekolah,” ujar Rahmi.

Kendala utama bukan hanya soal sistem, tapi juga keterlambatan juklak dan juknis dari pusat yang berdampak pada sosialisasi terbatas di daerah. “Sosialisasi memang sudah dilakukan, tapi belum optimal. Ini memicu kebingungan di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dinas pendidikan hendaknya meminta setiap kepala sekolah melakukan sosialisasi atas perubahan regulasi SPMB pada anak didik dan kalau memungkinkan juga pada orang tua murid.

“Tegakkan regulasi yang baik dan benar, jangan ada lagi permainan di belakang layar,” tegasnya sembari menghimbau untuk bersama sama berkomitmen melaksanakan regulasi yang sudah diatur sedemikian rupa. hindari budaya Katabelece dari pihak-pihak tertentu yang berdampak pada hilangnya hak-anak anak yang seharusnya mereka mendapatkan sekolah sesuai zonasinya,” tegas Rahmi Brisma.

Baca Juga:  Korban Kebakaran di Solok Dapat Bantuan untuk Perbaikan Rumah

Sedangkan Plt.Kacabdindik Wilayah I Sumatera Barat, Yefilindawati, S.Sos, MM, menegaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan terkait sosialisasi sudah dilakukan ke Kepala SMP dan MTs sebagai perpanjangan tangan di sekolah calon murid baru SMA SMK, dan juga sosialisasi ke Camat dan Lurah yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan informasi ke masyarakat.

Dijelaskannya, tahun ini, sistem SPMB sedikit mengalami perubahan, jika tahun-tahun sebelumnya ada jalur Zonasi, maka tahun ini tidak ada lagi diganti dengan jalur domisili. Jika tahun sebelumnya perangkingan calon peserta didik baru atau murid baru ditentukan oleh jarak pada tahun ini ditentukan oleh nilai.

Kalau tahun sebelumnya memunculkan adanya daerah Blank zone karena jarak yang relatif jauh dari sekolah yang ada, maka tahun ini tentunya tidak ada lagi karena ditentukan perangkingan nilai rata-rata semester 1-5.

Jika dulu masih ditemukan Kartu Keluarga (KK) “numpang” sebagai jalan pintas untuk bisa mendaftar ke sekolah favorit, sejak tahun lalu yang berlaku adalah KK utuh dalam artian nama si anak dan orang tua sesuai ijazah dan rapor berada dalam satu KK yang sama. “Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik manipulatif yang merugikan siswa yang betul-betul dan telah lama ber KK Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (Iwin SB)

Baca Juga:  Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.