Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021

×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, Senin, (9/2/2026) dengan agenda Hantaran Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa (10/2/2026) Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Rabu (11/2/2026) Jawaban Wali Kota Bukittinggi.

Hari pertama rapat paripurna, Senin, (9/2/2026), Pimpinan Rapat Paripurna, H.Syaiful Efendi, Lc.,M.A., pada sambutan pembukaannya, mengatakan, penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A. memberikan kata pembukaan rapat paripurna

Ketiga pilar ini hanya dapat diwujudkan melalui kerangka regulasi yang kiuat, pengawasan yang efektif dan parsitipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator transportasi dan masyarakat pengguna jasa.

Pemerintah Kota Bukittinggi telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, serta tuntutan untuk menyederhanakan birokrasi, sistem regulasi transportasi darat terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga.

Sedangkan dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki peran sentral dalam memastikan pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial. Tanggungjawab tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan regulasi daerah yang operasional.

Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus dilakukan secara terpadu yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam rangka menjamin efektifitas dan pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan regulasi daerah berupa peraturan daerah yang menjabarkan hak, kewajiban, tanggungjawab serta mekanisme koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, ucap Syaiful Efendi.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP saat membacakan nota penjelasan Wali Kota Bukittinggi

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH. Disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., seperti kita ketahui bersama bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, maupun lingkungan hidup.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Bukittinggi. Ranperda ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat peran Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Selanjutnya kami sampaikan nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Keberadaan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat telah menjadi kerangka regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan transportasi darat di wilayah Kota Bukittinggi. Sejak diundangkannya Perda ini, dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat terus berkembang, menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pelayanan publik yang prima.

Penyempurnaan Perda Nomor 11 Tahun 2021, juga diarahkan pada upaya efisiensi dan kepastian regulasi. Beberapa ketentuan dalam Perda yang mengatur ketentuan retribusi yang sudah dihapus dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintah perlu untuk dihapus agar tidak menimbulkan disharmonis dengan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  DPP dan Pengurus Serta Anggota Orlok Bukittinggi Agam Mengadakan Doa Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 ini merupakan respons proaktif Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap tuntutan pelayanan publik, harmonisasi regulasi nasional, dan kebutuhan spesifik daerah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Hari kedua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dalam ruangan rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (10/2/2026) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Juru bicara Fraksi NasDem, M.Taufik, S.Ag, M.M. Tuanku Mudo, Kami Fraksi Nasdem pada kesempatan ini menyampaikan saran masukan dan pendapat adalah : Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang ideal seringkali gagal dilapangan karena berbagai Faktor Teknis, Manusia, maupun Manajemen.

Dan Kami Fraksi Nasdem pada kesempatan ini menyampaikan saran masukan dan pendapat adalah : Sistem Transportasi Darat memiliki kekurangan dan kelemahan utama diantaranya Rentan terhadap kemacetan lalulintas, polusi lingkungan, biaya operasional yang Fluktuatif menjadi faktor penghambat efisiensi.

Dede Suriady Harahap juru bicara Fraksi PPP – PAN, mengatakan, Fraksi PPP-PAN pada prinsipnya mendukung penuh pembahasan lebih lanjut atas Ranperda ini. Namun, kami menekankan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, melainkan benar-benar operasional, implementatif, dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Fraksi kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam Melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, Memperkuat kesiapsiagaan daerah, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, Serta mewujudkan Kota Bukittinggi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Juru bicara Fraksi Karya Kebangsaan, Amrizal, Amd, mengatakan, permasalahan dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran umumnya meliputi kesenjangan implementasi di lapangan, kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran dan sumber daya, penegakan sanksi yang lemah, serta tantangan teknis dalam pengelolaan sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif).

Mengenai Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2021 Tentang Transportasi Darat. Fraksi Karya Kebangsaan berpendapat, 1. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021, 2. Peningkatan kualitas fasilitas di Terminal, 3. Harmonisasi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintah terutama tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yerry Amiruddin, S.E. juru bicara Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memberikan beberapa catatan penting: a. Perlunya penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran. b. Penguatan aspek pencegahan harus lebih dominan dibanding penanggulangan. c. Kepastian penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), d. Standar Sarana dan Waktu Tanggap, e. Penguatan SDM dan REDKAR, f. Kepastian Pembiayaan.

Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan langkah yang tepat, relevan, dan dibutuhkan, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi Gelar Acara Pisah Sambut Pimpinan Forkopimda dan Sekda Kota Bukittinggi

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Shabirin Rachmat, S.Sos, mengatakan, terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah kebijakan angkutan sekolah yang direncanakan telah didukung kajian kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang serta dampaknya terhadap angkutan umum eksisting. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi program simbolik yang sulit dipertahankan keberlanjutannya.

Dan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi Gerindra mempertanyakan sejauh mana kesiapan sarana, prasarana, armada dan personel pemadam kebakaran Kota Bukittinggi untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam raperda ini. Jangan sampai raperda memuat kewajiban normatif yang tinggi, namun tidak diiringi dengan kemampuan riil daerah untuk melaksanakannya.

Arnis Malin Palimo, S.Pd Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Kota Bukittinggi sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata nasional membutuhkan sistem transportasi darat yang aman, tertib, inklusif, dan berkelanjutan.

Kami memandang bahwa pengaturan angkutan sekolah dalam Perda memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, tidak hanya dari aspek transportasi, tetapi juga dari aspek perlindungan keselamatan anak, pengurangan kemacetan, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, serta keadilan akses pendidikan.

Dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PKS menyambut baik pengajuan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi keselamatan warganya. Kondisi geografis Bukittinggi, kepadatan permukiman, kawasan perdagangan, pasar tradisional, bangunan bersejarah, serta aktivitas pariwisata menjadikan risiko kebakaran sebagai ancaman nyata yang harus diantisipasi secara sistematis dan terencana.

Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi masing-masing menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan rapat

 

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S,TP saat menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi fraksi DPRD

Hari ketiga Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dalam ruangan rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (11/2/2026) dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

  1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Fraksi PKS atas dukungan yang diberikan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dukungan ini menunjukan adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat regulasi demi menjamin keselamatan, ketertiban dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

  1. Fraksi Partai Gerindra

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Program Angkutan sekolah gratis ini secara lansung akan berdampak kepada angkutan umum eksisting karena program seratus persen tetap menggunakan angkutan umum yang beroperasi saat ini, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan minat masyarakat untuk tetap menggunakan angkutan umum yang ada di Kota Bukittinggi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemerintah Kota Bukittinggi sependapat dengan pandangan Fraksi Gerindra bahwa RISPKP harus menjadi instrumen kerja yang aplikatif dan bukan sekadar dokumen formalitas. Untuk itu, kami berkomitmen mengintegrasikan setiap tahapan rencana induk tersebut ke dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD) dan Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran secara bertahap, dengan memprioritaskan penguatan sistem proteksi di kawasan padat hunian serta pusat ekonomi guna memastikan keselamatan masyarakat dan asset daerah terjamin secara nyata.

  1. Fraksi Partai Nasdem
Baca Juga:  Sekwan DPRD : Perencanaan Kerja Harus Disusun Secara Matang, Terukur, dan Selaras Dengan Kebutuhan DPRD

Terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Nasdem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Pemerintah Kota Bukittinggi melalui program rutin menyediakan upaya penguraian kemacetan pada jam sibuk tertentu melalui pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada pusat keramaian.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mencegah kelemahan pada system proteksi aktif dan pasif bahaya kebakaran.

Untuk mencegah bahaya kebakaran atas kelemahan pengawasan dan penegakan hokum dilakukan dengan melakukan reformasi system inspeksi kebakaran dengan pendekatan berbasis risiko. Inspeksi tidak lagi bersifat administratif, tetapi difokuskan pada aspek teknis yang krusial, dengan prioritas pada bangunan berisiko tinggi seperti hotel, pasar, rumah sakit, sekolah, dan gedung bertingkat.

  1. Fraksi Partai Demokrat

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan Fraksi Partai Demokrat yang menilai bahwa perubahan Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan langkah responsif dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi memiliki landasan hukum yang mutakhir, relevan, dan mampu menjawab tantangan mobilitas perkotaan yang semakin kompleks.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas catatan strategis dari Fraksi Demokrat terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kami sependapat bahwa penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran harus menjadi prioritas, dengan menitikberatkan pada paradigma pencegahan yang lebih dominan melalui edukasi dan inspeksi sistem proteksi dini di lingkungan masyarakat.

  1. Fraksi Karya Kebangsaan

Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap fraksi Karya Kebangsaan yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat, saran dan masukan dari fraksi Karya Kebangsaan akan menjadi acuan guna kesempurnaan rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini. Terkait masalah peran pejalan kaki dan pengujian kendaraan telah diakomodir pada Perda awal yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Adapun masukan dari Fraksi Karya Kebangsaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran seperti Pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, peran serta masyarakat dan sanksi sudah diatur dalam rancangan perda yang kami ajukan ini.

  1. Fraksi PPP-PAN

Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap fraksi PPP-PAN yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat, saran dan masukan dari fraksi PPP-PAN akan menjadi acuan guna kesempurnaan rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.