Bukittinggi, khazminang.id- Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md, memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Persetujuan terkait rencana perubahan kelembagaan perangkat daerah yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Rabu (1/10/2025) di ruang utama gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan bundo kanduang, serta wartawan.
Syaiful Efendi dalam sambutannya, menegaskan bahwa pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya menghadirkan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dengan orientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata Syaiful Efendi, bahwa langkah ini merupakan bentuk evaluasi berkelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Kini Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Rancangan ini tentu akan kita bahas bersama, dengan harapan dapat menghadirkan kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan berkualitas dalam melayani masyarakat, jelas Ketua DPRD.
Sedangkan Ramlan Nurmatias membacakan Nota Persetujuan, sekaligus menyampaikan rencana perampingan nomenklatur perangkat daerah dengan penggabungan, penurunan tipe, serta penyesuaian nama SKPD.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penataan kelembagaan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk membangun sistem Pemerintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Perubahan yang kita ajukan hari ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi yang terukur. Perangkat daerah dengan beban kerja tinggi diperkuat, sementara yang volumenya relatif rendah disesuaikan agar lebih efisien, tegas Ramlan Nurmatias.
Adapun perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah, yaitu, Dinas Sosial (tipe C) + urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B). Satpol PP (tipe C) + Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (tipe C) menjadi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (tipe B).
Dinas PUPR (tipe C) + Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (tipe B) menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman (tipe A). Dinas Pariwisata (tipe B) + Dinas Pemuda dan Olahraga (tipe C) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (tipe A).
Penurunan Tipe Perangkat Daerah, yaitu, Dinas Pertanian dan Pangan dari tipe A menjadi tipe B. Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B menjadi tipe C. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari tipe B menjadi tipe C.
Penyesuaian Nama Perangkat Daerah, yaitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi menjadi Dinas Perdagangan. Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi. Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






