Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024

×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi foto bersama Ketua, Wakil dan anggota DPRD serta Forkopimda
Bukittinggi, Khazminang.id– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,M.A. Senin (10/3/2025) di ruang utama gedung DPRD Kota Bukittinggi, membuka dan langsung menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Forkompinda, OPD, Instansi Pemerintah dan Swasta, serta media.

Dijelaskan Syaiful Efendi, LKPJ Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Pada tanggal 4 Februari 2025 yang lalu Saudara Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 di hadapan Rapat Paripurna dan penyampaian LKPJ tersebut merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menyikapi dan menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/02/Kpts.DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Habis Masa Pegawai Kontrak : Zulfahmi Membantu Usaha Keluarga Kacang Randang Yogi

Pansus DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah terkait. Dari hasil proses pembahasan tersebut, Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 7 Maret 2025 dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.

Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ serta Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait dalam pembahasan LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini.

Hasil akhir evaluasi DPRD terhadap LKPJ adalah berupa Rekomendasi, yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi atas kinerja tahun anggaran 2024, ucap Syaiful Efendi.

Juru bicara DPRD Nur Hasra selanjutnya membacakan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2024.

Setelah memahami dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun 2024 yang dilakukan melalui tahapan rapat internal Pansus, rapat kerja bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, serta kunjungan kerja. Maka DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Padatnya Volume Kendaraan yang Melintas, Pelebaran Jalan Bypass–Koto Tingga Mesti Diprioritaskan

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias,SH, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 23 januari 2025 melalui surat 100.1.7/7/Setda-Pem/2025, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2024 terhadap LKPJ tahun 2024, DPRD Kota Bukittinggi bersama seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 18 februari 2025 melaksanakan pembahasan LKPJ tahun 2024. hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun 2024 yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi pada hari ini akan menjadi bahan: a. Penyusunan perencanaan pada tahun 2025 dan tahun 2026; b. Penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan anggaran tahun 2026; dan c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Di samping itu hasil rekomendasi DPRD ini akan ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bukittinggi, atas hal tersebut kami menghimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi yang mendapat rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2025.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Syarfi Datuak Rajo Endah Salah Satu Panghulu Pucuak Kurai Limo Jorong

Terakhir kami apresiasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi tahun 2024. hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ tahun 2024, yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi gemilang dan menjadi Kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. semoga kita senantiasa memperoleh taufik dan hidayah dari Allah SWT, pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.