Rapat Pansus ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPPLH, Yery Amiruddin, SE, serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus sedangkan dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi dihadiri Asisten I, Isra Yonza, SH., MH, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi yang mendampingi jalannya rapat.
Dalam forum pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota menelaah secara rinci hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat atas Raperda RPPLH. Proses fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah, guna memastikan bahwa Raperda yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Ketua Pansus RPPLH, Yery Amiruddin, SE, menegaskan bahwa Raperda RPPLH Tahun 2025-2055 akan menjadi instrumen hukum yang strategis dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, dan menjamin keberlanjutan pembangunan di Kota Bukittinggi dalam jangka panjang.
“RPPLH ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga akan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan untuk 30 tahun ke depan. DPRD bersama Pemerintah Kota berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yery.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun Raperda RPPLH ini. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Bukittinggi memandang Raperda RPPLH sebagai dokumen penting yang mengarahkan pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap langkah pembangunan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Isra Yonza.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Raperda RPPLH Tahun 2025–2055 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.