Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

DPRD Kabupaten Agam Gelar Paripurna Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

×

DPRD Kabupaten Agam Gelar Paripurna Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD H. Ilham didampingi Wakil Ketua Henrizal saat memimpin rapat paripurna

Lubuk Basung, Khazminang.id – DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan Perpustakaan di Gedung utama DPRD Agam di Lubuk Basung, Senin (19/5). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Ilham didampingi Wakil Ketua Henrizal dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Bupati Agam Benni Walis mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian dan informasi.

Prakteknya saat ini perpustakaan menghadapi masalah besar yang berkaitan dengan rendahnya minat masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan kunjungan dan pemanfaatan fasilitasi koleksi yang ada diperpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut tentu saja harus diberikan solusi yang tepat secara cepat.

Menurutnya, selama ini perpustakaan di Agam hanya mengacu kepada peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan belum mempunyai Perda yang mengakomodir kebutuhan dan kondisi khusus masyarakat Agam.

Baca Juga:  Bahas Pengawasan LKPJ 2025, DPRD Kabupaten Agam Konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Barat

Oleh karena itu, perlunya regulasi dalam bentuk Perda agar pengaturan mengenai perpustakaan di Agam lebih jelas dan komprehensif dengan mengakomodir berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Rancangan Perda ini secara umum memuat pengaturan mengenai kewenangan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perpustakaan sebagaimana ketentuan pasal 10 undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Untuk itu kami berharap nota penjelasan ini dapat membantu kawan-kawan dewan dalam memahami subtansi dari rancangan Perda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” harapnya. (Heppy)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.