Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi, Senin (19/1/2026).
Rapat sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, Ib., A.Md, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Drs. H. Hendry, ME, beserta seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Sedangkan dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, SSTP., M.Si, didampingi oleh Kepala Badan Keuangan, Inspektur, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kehadiran perangkat daerah tersebut turut membahas keterkaitan Standar Harga Satuan dengan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2026.
Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Anggota DPRD mengenai ketentuan terbaru dalam Perwako Nomor 21 Tahun 2025, khususnya sebagai pedoman dalam pembahasan anggaran serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md, menyampaikan bahwa sosialisasi Perwako tentang Standar Harga Satuan merupakan bagian penting dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan penganggaran daerah.
“Perwako Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan ini menjadi acuan utama bagi DPRD dalam melakukan pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap realisasi belanja daerah. Dengan adanya keseragaman standar harga, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi, termasuk dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Daerah Kota Bukittinggi, Drs. Efriadi, M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi atas terselenggaranya rapat sosialisasi tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Standar Harga Satuan merupakan instrumen penting dalam menjaga konsistensi dan kewajaran belanja daerah. Dengan adanya Perwako ini, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas,” ungkap Efriadi.
Lebih lanjut, Efriadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi siap bersinergi dengan DPRD, khususnya dalam pelaksanaan program-program strategis, termasuk Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2026, agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, kata Efriadi. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






