Simpang Empat, Khazminang.id– Upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah yang legal dan produktif terus diperkuat melalui program reforma agraria. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perolehan Tanah dan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (4/3). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan langkah teknis agar pelaksanaan reforma agraria berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, bersama jajaran dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria pada HPL Badan Bank Tanah, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh hak atas tanah secara sah dan berkelanjutan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan reforma agraria dengan skema hak berjangka waktu melalui HPL Badan Bank Tanah.
Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh akses legal terhadap tanah, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hak.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kantor Pertanahan yang memiliki target redistribusi tanah tahun 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah sekaligus memastikan penerima manfaat merupakan masyarakat yang benar-benar berhak.
Selain memanfaatkan HPL Bank Tanah yang telah terbit, upaya redistribusi tanah juga didorong melalui pengajuan HPL baru pada tahun 2026 yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses tanah secara resmi melalui skema reforma agraria.
Pada wilayah yang telah memiliki HPL Badan Bank Tanah, seperti di Kabupaten Solok, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban sebagai penerima manfaat. Dengan pemahaman yang baik, tanah yang diperoleh diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berdampak nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






