Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dorong Pemerataan Akses Tanah, Reforma Agraria Berbasis HPL Diperkuat di Pasaman Barat

×

Dorong Pemerataan Akses Tanah, Reforma Agraria Berbasis HPL Diperkuat di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. NET
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi sinkronisasi perolehan tanah dan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah guna memastikan pelaksanaan program tepat sasaran.
  • Program reforma agraria ini menerapkan skema hak berjangka waktu untuk memperluas akses legal masyarakat terhadap tanah produktif sekaligus memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.
  • Pemerintah menargetkan percepatan redistribusi tanah pada tahun 2026 dengan mengoptimalkan kolaborasi antarinstansi serta pengajuan HPL baru yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah yang legal dan produktif terus diperkuat melalui program reforma agraria. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perolehan Tanah dan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (4/3). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan langkah teknis agar pelaksanaan reforma agraria berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, bersama jajaran dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria pada HPL Badan Bank Tanah, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh hak atas tanah secara sah dan berkelanjutan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan reforma agraria dengan skema hak berjangka waktu melalui HPL Badan Bank Tanah.

Baca Juga:  Di Tengah Meningkatnya Risiko Ketidakpastian Global dan Domestik, Sektor Jasa Keuangan di Sumbar Tumbuh Positif

Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh akses legal terhadap tanah, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hak.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kantor Pertanahan yang memiliki target redistribusi tanah tahun 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah sekaligus memastikan penerima manfaat merupakan masyarakat yang benar-benar berhak.

Selain memanfaatkan HPL Bank Tanah yang telah terbit, upaya redistribusi tanah juga didorong melalui pengajuan HPL baru pada tahun 2026 yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses tanah secara resmi melalui skema reforma agraria.

Pada wilayah yang telah memiliki HPL Badan Bank Tanah, seperti di Kabupaten Solok, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban sebagai penerima manfaat. Dengan pemahaman yang baik, tanah yang diperoleh diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Panen Hadiah Simpedes di Pariaman, Rahmawati Bawa Pulang Mobil Pick Up

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berdampak nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.