Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Ditandatangani Nota Persetujuan APBD Perubahan 2025 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017

×

Ditandatangani Nota Persetujuan APBD Perubahan 2025 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi menandatangai nota kesepakatan

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan APBD Perubahan 2025 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD. Keduanya ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (29/9/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rangkaian proses penyusunan ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh wali kota pada tanggal 4 September 2025. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait.

Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan Paripurna Internal 26 September 2025 dan pada hari ini kita tandatangani nota persetujuan bersama atas ranperda tersebut, jelasnya.

Selanjutnya, hasil fasilitasi Gubernur terhadap raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi telah keluar tanggal 10 September 2025.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat Il dan untuk diparipurnakan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD dan Pansus yang melakukan pembahasan Raperda tersebut juga telah melaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal pada tanggal 26 September 2025, jelasnya.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Bakal Kampanyekan Green Democracy

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menjelaskan, hasil pembahasan APBD Perubahan 2025, pendapatan, semula dianggarkan Rp730,7 milyar, pada perubahan naik menjadi Rp750, 81 milyar lebih. Belanja Daerah, semula dianggarkan Rp 737,9 milyar lebih, pada perubahan naik menjadi Rp783,9 milyar lebih. Dari anggaran itu, terdapat defisit sebesar Rp33,1 milyar lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp33,1 milyar lebih.

Pendapat akhir Fraksi Gerindra, disampaikan, Zulkhairahmi, menyebutkan, perubahan APBD penting untuk kelanjutan pembangunan. Fraksi Gerindra apresiasi upaya Pemerintah untuk optimalisasi penerima daerah. Untuk itu, diharapkan pemerintah dapat mengarahkan program prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Pendapat akhir Fraksi Nasdem, disampaikan, M. Taufik Tuanku Mudo, mengungkapkan, perubahan APBD bukan sekedar koreksi anggaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah. Ketika terjadi perubahan APBD, maka perlu dilakukan sinkronisasi ulang terhadap program prioritas, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun pembiayaan.

Artinya, perubahan APBD harus tetap menjaga kesinambungan program agar tidak menimbulkan fragmentasi perencanaan. Oleh karena itu dalam melakukan perubahan APBD Pemerintah Kota Bukittinggi perlu mempertimbangkan kelanjutan program strategis.

Pendapat akhir Fraksi Karya Kebangsaan, dibacakan Jon Edwar, meminta evaluasi terhadap empat hal yang biasa terjadi dan menjadi penyebab permasalahan pada akhir tahun anggaran, seperti, menghapus penganggaran pekerjaan yang bersifat fisik, menghapus pekerjaan yang memerlukan proses tender, menghapus beberapa kegiatan yang regulasinya masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat dan menghapus beberapa kegiatan yang diyakini tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan, seperti keterbatasan SDM, sarana dan prasarana.

Fraksi Karya Kebangsaan juga menyampaikan beberapa catatan, diantaranya, penambahan anggaran pemeliharaan toilet Balaikota Bukittinggi dan pemberian bantuan perlengkapan sekolah, dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD karena terkait belanja modal.

Baca Juga:  DPRD Kota Bukittinggi Terima Keluhan Guru Honorer Dalam Forum Audiensi

Usulan penambahan anggaran outsourching yang seharusnya tidak mungkin diajukan karena termasuk dalam kegiatan alih daya yang seharusnya dikerjakan oleh ASN, kecuali tenaga kebersihan, keamanan dan sopir.

Terhadap efisiensi anggaran, juga disampaikan, efisiensi tidak hanya dibatasi pada belanja perjalanan dinas dan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak ada kolerasinya dengan Asta Cita Presiden.

Pendapat akhir Fraksi PPP-PAN, dibacakan Dede Suryadi Harahap, menyampaikan, apresiasi bahwa rancangan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2025 telah disusun dengan baik dan dengan regulasi baru.

Namun melihat prosentase belanja Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2025, untuk keperluan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa masih cenderung tinggi dibandingkan dengan belanja yang langsung dianggarkan atau dirasakan oleh kebutuhan masyarakat.

Pendapat akhir Fraksi PKS, disampaikan, Linda Wardiyanti, mengungkapkan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bukittinggi harus terus berinovasi dalam menggali potensi PAD, baik melalui perluasan basis pajak, mencegah kebocoran PAD melalui perbaikan sistem pemungutan dari tunai menjadi non tunai, pengembangan potensi ekonomi lokal, termasuk melalui pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM, digitalisasi layanan dan optimalisasi aset daerah.

Koordinasi dan sinergi antara Badan Keuangan Daerah dengan seluruh SKPD juga harus semakin ditingkatkan. Setiap SKPD penghasil retribusi atau pengelola aset harus memiliki target jelas, pelaporan transparan, dan komitmen kuat untuk berkontribusi terhadap PAD. Peningkatan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi upaya maksimal dari DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah melakukan pembahasan mendalam, terkait APBD Perubahan 2025.

Baca Juga:  UNIQLO Hadir, Warga Padang Serbu Basko City Mall

Perubahan APBD ini dilakukan disebabkan karena terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan asumsi awal dalam APBD tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan anggaran dan kebutuhan daerah.

Kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi ini, antara lain kenaikan pendapatan sebesar Rp20,1 miliar, penambahan belanja sebesar Rp46 miliar dan penambahan pembiayaan neto sebesar Rp25,9 miliar. Keadaan yang menyebabkan pergeseran, dilaksanakan atas Instruksi Presiden dan SE Mendagri tentang efisiensi APBD tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, pada APBD 2025 asumsi SiLPA ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar, setelah pemeriksaan oleh BPK-Rl terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditetapkan SiLPA menjadi Rp35,3 miliar. Selanjutnya SiLPA tersebut produktif dan dialokasikan untuk belanja mengakomodir belanja pencapaian ASTA CITA dan Program Unggulan sesuai RPJMD Kota Bukittinggi, ungkap Ramlan.

Terkait perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD, Wako Ramlan menyebutkan, DPRD memiliki peran sangat besar dalam meningkatkan nilal- nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Perubahan perda ini, menjadi keniscayaan dan tentunya didukung penuh Pemerintah Kota.

Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, jelasnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.