Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Diduga Simpangkan Dana Desa, Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Setempat

×

Diduga Simpangkan Dana Desa, Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Setempat

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan saat menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan
Singkatnya Gini...
  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • Penyidikan tersebut difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
  • Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Painan, Khazminang.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggeledah Kantor Inspektorat daerah Itu mencari alat bukti dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dana desa di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, tahun anggaran 2021 – 2023, Rabu (11/3/2026).

Sejumlah penyidik terlihat memasuki ruangan – ruangan di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dan memeriksa berbagai dokumen beserta perangkat administrasi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran dana desa pada periode tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan dugaan kasus tindak Pidana korupsi penggunaan dana desa di Kenagarian Pancuang Taba, tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan wewenang Penyidik Kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang terkait dengan perkara ini,” ujar Abrinaldi Anwar.

Baca Juga:  Pascabanjir Malalak, PMI Sumbar Goro Bersama Warga Malalak Bersihkan Tumpukan Material

Abrinaldi Anwar mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan berhasil menemukan dan mengamankan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dokumen-dokumen itu, terangnya, diserahkan langsung oleh Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. 

Penggeledahan di Inspektorat ini, ujarnya lagi, juga menandai langkah hukum Kejari Pesisir Selatan dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rule of law.

“Adapun dokumen hasil penggeledahan yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan terindikasi ada kaitannya dengan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana desa di Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021- 2023, kemudian bukti dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan,” ucap Abrinaldy.(Milhendra Wandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.