Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumKomunitas

Diduga Korupsi, Mantan Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

×

Diduga Korupsi, Mantan Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
Tersangka PI, tampak keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, memakai baju rompi orange menaiki mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang. Ist

Padang, Khazminang.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.

Mantan Direktur Utama Perumda PSM, berinisial PI (41 tahun), ditahan oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/5/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi penyidikan (Kasi dik,) Lexi, dan Kapala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid, menjelaskan secara gamblang, pada Maret 2021 Perumda PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. 

Namun dalam pelaksanaannya, PI selaku Direktur Utama Perumda PSM, telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung 

koridor bus trans Padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton 

Baca Juga:  Polres Tanah Datar Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Seberat 13Kg di Dua Lokasi Berbeda

serta, melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa, disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.

“Akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp2.900.000.000,” katanya. 

Dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Alasan subektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya. 

Tak hanya itu, kasus tersebut sudah disidik sejak lima bulan.

“Adapun jumlah saksi dalam perkara ini yaitu 40 orang, termasuk ahli,”imbuhnya. 

Tersangka yang saat itu, memakai rompi orange, tampak didampingi Penasehat Hukum (PH).

Selain itu, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Murdiansyah Eko)

Baca Juga:  PJKIP Kabupaten Tanah Datar Resmi Dikukuhkan dan Diingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.