Bukittinggi, Khazminang.id – Ancaman kejahatan siber di Indonesia bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas yang mengkhawatirkan. Menanggapi situasi genting ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menyusun langkah strategis guna melindungi data publik dan infrastruktur digital pemerintahan.
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tercatat sebanyak 3,64 miliar anomali trafik atau serangan siber melanda Indonesia hanya dalam periode Januari hingga Juli 2025. Angka fantastis ini hampir menyamai total akumulasi serangan selama lima tahun terakhir. Di tingkat lokal, Sumbar tak luput dari bidikan.
“Tercatat ada 41.650 serangan siber yang terdeteksi pada sistem firewall POS Diskominfotik Sumbar sepanjang 2025. Ini menandakan, ke depannya ruang digital kita sangat menantang,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Rudy Rinaldy dalam Forum OPD bertajuk Cyber Security: Perisai Pemerintahan Digital di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Kamis (12/2/2026).
Sistem firewall Pemprov telah bekerja keras menghalau serangan yang masif. Untuk memitigasi risiko tersebut, Rudy memaparkan lima kebijakan teknis yang akan segera diimplementasikan oleh Pemprov Sumbar.
Pertama, Deteksi Dini Berbasis Intelijen: Memperkuat analisis ancaman dengan memanfaatkan teknologi honeynet hasil kolaborasi dengan BSSN untuk memancing dan mempelajari pola serangan.
Kedua, Komunikasi Rahasia via ‘PerisaiChat’: Mengadopsi platform CyberChat (kini PerisaiChat) sebagai sarana komunikasi privat yang aman bagi unsur Forkopimda guna mencegah kebocoran informasi strategis.
Ketiga, Kolaborasi Internasional dengan Korea Selatan: Merencanakan kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Korea Selatan, LSWare, untuk penggunaan teknologi firewall mutakhir guna mitigasi serangan berskala besar.
Keempat, Relokasi Server Kritis: Melakukan penataan ulang (re-settlement) server dan sistem data kritikal ke lokasi yang lebih aman, memiliki sistem cadangan (redundant), dan kontrol ketat.
“Kelima, yaitu Penguatan Tata Kelola Lintas Daerah: Menyelaraskan koordinasi keamanan siber antar kabupaten/kota di seluruh Sumatera Barat,” terang Rudy.
Rudy menegaskan, langkah-langkah teknis ini didukung oleh regulasi yang kuat, mulai dari UU ITE hingga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Kehadiran negara dalam bentuk regulasi dan teknologi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah masifnya digitalisasi.
“Kita tidak boleh tinggal diam. Keamanan siber adalah fondasi utama agar pelayanan publik digital tetap berjalan tanpa gangguan yang merugikan ekonomi maupun kehidupan sehari-hari masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfotik Sumbar/*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






