Lubuk Basung, Khazminang.id — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (24/11/2025) yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB, sempat diskors dua kali lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat. Bukan hanya sampai disitu, sidang paripurnapun dibatalkan hari itu.
Pada awalnya setelah sidang dibuka oleh ketua DPRD H. Iham, Lc dan dilanjutkan dengan penyampaian penetapan perubahan propemperda tahun 2025 oleh ketua Propemperda Novianovel yang mana Propemperda tersebut ada yang bisa dilanjutkan dan ada yang harus dikaji ulang.
Namun pada saat penerimaan tanggapan dari masing-masing fraksi, Marga Indra dari fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam Peraturan Tata Tertib Paripurna DPRD ayat 1 menyatakan bahwa Paripurna DPRD harus dihadiri oleh Bupati dan tidak bisa diwakilkan.
Walaupun dihadiri olah wakil bupati Muhammad Iqbal saat itu, namun Marga Indra menyatakan kekhawatirannya bahwa kalau paripurna dilanjut sama saja keluar dari Rantatib Paripurna DPRD tersebut.
“Memang dalam pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati satu paket, namun realita pelaksanaan tugas sehari-hari bupati dengan wakil bupati tidak sama. Salah satu contoh; bupati punya mobil dinas sementara wakil bupati tidak. ” Katanya.
Menanggapi hal tersebut akhirnya ketua DPRD membatalkan paripurna atas kesepakatan anggota DPRD yang hadir dengan ketokan palu. (Heppy)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






