Padang, Khazminang.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat segera menggelar rapat merespons status tersangka salah satu anggota DPRD Sumbar berinisial BSN yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah yang ada di Kota Padang.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar di Padang, Jumat (9/1/2026).
Dikatakan, rapat yang akan digelar BK ini tidak hanya menyangkut status tersangka BSN saja, namun juga menyinggung yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Sumbar karena tidak masuk kantor sejak lama.
“Tentu ada mekanisme yang harus dijalankan, karena berdasarkan data yang dimiliki DPRD Sumbar, anggota dewan bersangkutan tidak masuk kantor sejak Juni 2025,” papar Bakri Bakar lagi.
Seperti diketahui, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai salah satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kota Padang tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi resmi dari website Kejari Padang, penyidik menetapkan BSN, RA, dan RF sebagai tersangka dalam perkara tersebut usai penyidik memeriksa saksi atas nama RF tersebut
BSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT BIP periode 2013–2020.
Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit, sementara saat ini BSN diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






