Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Beroperasi Lewat Batas Waktu, Satpol PP Bubarkan Aktivitas Tempat Hiburan

×

Beroperasi Lewat Batas Waktu, Satpol PP Bubarkan Aktivitas Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli rutin dan pengawasan, Selasa dini hari (04/11/2025).

Sejumlah tempat hiburan di Kota Padang menjadi objek pengawasan petugas penegak Perda ini untuk memastikan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diterapkan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Mereka mulai berpatroli mulai pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Dalam penelusurannya, petugas mendapati beberapa tempat hiburan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. selaku komandan dalam operasi menyebut, pihaknya mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik karena telah melakukan pelanggaran.

“Kita bubarkan aktivitas mereka dan sekaligus memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik terkait jam operasional yang tidak dipatuhi maupun kepemilikan izin usaha,” ungkap Rozaldi.

Dikatakan, aktivitas tempat hiburan yang beroperasi lewat batas yang ditentukan pastinya sangat mengganggu  ketentraman dan ketertiban masyarakat. Seharusnya waktu lewat tengah malam itu dipergunakan untuk beristirahat bukan untuk melakukan kegiatan yang tidak perlu.

Baca Juga:  Pemandangan Umum Enam Fraksi Atas R-APBD Perubahan 2025 Serta Wali Kota Hantarkan KUA PPAS APBD 2026 Pada Rapat Paripurna DRPD Kota Bukittinggi

“Untuk pengunjung di tempat hiburan, kami juga mengingatkan agar berpakaian sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan guna mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan,” tambah Rozaldi.

Selain membubarkan tempat hiburan, petugas juga melakukan pengecekan di tempat – tempat penginapan sebagai upaya pencegahan adanya aktivitas yang tidak pantas guna menjaga keamanan dan ketertiban Kota Padang.

“Kami ingin memastikan penginapan di Kota Padang digunakan untuk tujuan yang sesuai dan tidak ada aktivitas yang tidak pantas dan melanggar norma,” jelasnya.

Dalam pengecekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang menginap dalam satu kamar tanpa diikat status pernikahan.

 

Selanjutnya patroli dilanjutkan ke kawasan Khatib Suliaman. Kawasan tersebut seringkali menjadi tempat untuk kumpul-kumpul kalangan remaja. Pada kesempatan itu, beberapa remaja yang masih keluyuran dan nongkrong di pinggir jalan juga diamankan petugas.

“Empat gadis remaja juga turut kita amankan. Bersama pasangan yang ditertibkan di penginapan sebelumnya, mereka kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diserahkan kepada penyidik guna pendataan dan diproses lebih lanjut,” terang Rozaldi

Baca Juga:  Rapat DPRD Dengan Pemerintah Kota Bukittinggi Pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029

Satpol PP berkomitmen melakukan pengawasan dan akan tindak tegas aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku sebagai upara mewujudkan kota yang aman bagi masyarakat Kota Padang. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.