Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di atas fasilitas umum (fasum), yaitu trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Jumat (19/9/2025).
Petugas mendapati sejumlah PKL tetap beraktivitas meskipun sebelumnya telah diberikan teguran oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. .
”Sejumlah barang milik PKL terpaksa kita sita dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kasi Kerjasama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol dan menertibkan setiap pedagang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Trotoar dan badan jalan diperuntukkanbagi masyarakat, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan, namun masih ada yang bandel. Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik PKL ke Mako Satpol PP Padang,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan agar para pedagang mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta aktivitas masyarakat. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.