Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel dan tidak taat aturan. Kali petugas penegak Perda itu menyasar para PKL di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (25/06/2025).
Penertiban terpaksa dilakukan petugas karena para pedagang tidak memenuhi janji mereka untuk membongkar sendiri lapak dagangannya dalam waktu 3 hari yang diberikan. Karena sebelumnya mereka telah diberi peringatan dan berjanji akan membongkar sendiri.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan, PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang dengan menempati trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” ujar Eka Putra Irwandi.
Peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL yang berdagang di kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar sebagai lokasi menggelar dagangan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” tambah Eka Putra Irwandi.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. (devi/rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.