Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

×

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Padang — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, memusnahkan 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar, Kamis (31/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Total nilai barang yang dimusnahkan ini lebih dari Rp22,1 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” jelas Parjiya saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur di Padang.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri kegiatan pemusnahan BMN tersebut menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Sumbar. Selain untuk melindungi keuangan negara, ini juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Baca Juga:  Siddiq, Amanah dan Fathanah Pemimpin Kota Bukittinggi 2025-2030

Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerjanya dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar. Mahyeldi berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

“Kehadiran kita disini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” tambahnya.

Selanjutnya, Parjiya menjelaskan, metode yang digunakan dalam proses pemusnahan barang-barang illegal itu beragam. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sementara minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai. (adpsb/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.