Padang, Khazminang.id – Pemilik kendaraan bermotor di Sumbar agar segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama bagi yang menunggak. Masih ada waktu jelang program pemutihan pajak berakhir 30 Desember 2025.
“Segera bayarkan. Bagi pajak kendaraannya mati beberapa tahun, tidak masalah. Cukup bayar satu tahun saja,” kata Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, di Padang.
Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak sejak 2 bulan lalu melalui program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Kesempatan ini tidak ada setiap tahun. Pemilik kendaraan hendaknya dapat memanfaatkan momen itu dengan sebaik-baiknya.
Diketahui, Gebyar Pemutihan PKB 2025 ini diberlakukan Pemprov Sumbar hingga 30 Desember 2025. Jadi, jika dihitung dari saat ini, maka masa berlaku program ini tinggal hitungan hari lagi. Pemilik kendaraan di Sumbar yang pajak kendaraannya telah habis masa berlaku, diingatkan agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan 6 manfaat besar sekaligus, yaitu :
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya
- Penghapusan denda pajak kendaraan.
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja
- Potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar
- Diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang
- Diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Untuk layanan PKB ini, Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dengan berbagai inovasi. Seperti hadirnya Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari yang menjangkau pelosok-pelosok daerah.
Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan layanan pajak kendaraan kini lebih cepat, praktis, dan transparan.
“Kita telah memberikan kemudahan demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ini dibuktikan dengan telah diperpanjangnya Gebyar Pemutihan PKB 2025 telah hingga 30 Desember 2025. Kita mengajak masyarakat. mari manfaatkan kesempatan ini,” ajak Syefdinon.
Langkah perpanjangan pemutihan PKB ini menjadi perpanjangan kedua yang dilakukan Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar. Hal ini dengan pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.
Kebijakan pemutihan PKB tersebut ditetap kan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pembe rian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Peningkatan PAD
Dijelaskan Syefdinin, selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan.
Angka itu menunjukkan betapa semangatnya masyarakat Sumbar menunaikan kewajiban pajak, sekaligus keberhasilan Bapenda Sumbar mengedepankan pelayanan inovatif dan humanis.
Keputusan memperpanjang program kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kita melihat program ini benar-benar membantu masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Syefdinon.
Syefdinon menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.
“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah, seperti perbaikan jalan, peningkatan infrastruktur, pembiayaan layanan publik. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat,” jelasnya.
la juga mendorong pemerintah kabupaten/kota turut memperluas jangkauan sosialisasi program hingga ke tingkat nagari.
“Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil,” katanya.
Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Pihaknya ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan.
Syefdinon menambahkan, keberhasilan program ini berkat kerja sama erat Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
“Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” tuturnya.
Syefdinon berharap, momentum perpanjangan kedua ini dapat menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat,” ujar Syefdinon. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






