Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggar DPRD Sumbar Rapat Kerja Bersama Komisi-komisi

×

Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggar DPRD Sumbar Rapat Kerja Bersama Komisi-komisi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman (kiri) menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin

Padang, Khazminang.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja penyampaian laporan komisi-komisi guna mengoptimalkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 di ruang khusus 1, Senin (30/6/2025). 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman tersebut saat memimpin rapat mengatakan, terkait ranperda PPA Tahun 2024, dari realisasi pendapatan, belanja dan neraca keuangan terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sesuai dengan harapan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Realisasi pendapatan daerah terutama dari PAD, hanya sebesar Rp2,9 triliun 88,03 persen dengan defisit lebih kurang sebesar Rp400 miliar,” tegasnya. 

Begitu juga dengan realisasi belanja, tukuknya, hanya sebesar Rp6,5 triliun atau 92,97 persen dengan sisa belanja sebesar Rp493 miliar dan Rp117 miliar. 

Ia mengatakan besarnya sisa belanja daerah, bukan disebabkan karena sisa tender atau efisiensi anggaran, tetapi lebih disebabkan tidak dilaksanakan kegiatan oleh karena tidak cukup tersedia anggaran. 

“Disamping itu, yang perlu dicermati bersama, terdapat hutang pemerintah daerah yang harus diselesaikan sebesar lebih kurang Rp510 M, termasuk diantaranya untuk bagi hasil pajak daerah pada kabupaten/kota,” paparnya. 

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak sebut Sektor Pertanian Harus Jadi Perhatian Bupati Pasaman

Terkait dengan Silpa dari APBD Tahun 2024 sebesar  Rp117 miliar juga belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit dari APBD Tahun 2025 yaitu sebesar Rp194 miliar. 

“Dari silpa tersebut juga tidak semuanya bisa digunakan, karena sebagian besar merupakan SILPA BLUD, BOS, DAK dan pembayaran kepada pihak ketiga yang belum direalisasikan pada tahun 2024,” tuturnya. 

Melihat kondisi PPA Tahun 2024 tersebut, katanya, tentu akan sangat berdampak terhadap kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. 

“Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi tersebut,” katanya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.