Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

Bahas Optimalisasi PAD melalui Pajak Air Permukaan, DPRD dan Pemprov Sumbar Temui 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

×

Bahas Optimalisasi PAD melalui Pajak Air Permukaan, DPRD dan Pemprov Sumbar Temui 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap 41 perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
  • Kebijakan PAP ditekankan pada tiga prinsip utama, yaitu kepastian tarif, transparansi perhitungan berdasarkan volume penggunaan air yang objektif, serta keadilan untuk menghindari terjadinya pungutan ganda.
  • Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id — DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemprov menemui pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji kebijakan PAP yang didorong pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM menjelaskan, penggunaan air permukaan dalam operasional PKS tidak sedikit dan harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Kita mengetahui operasional PKS terdapat penggunaan air permukaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Muhidi saat pertemuan tersebut di Hotel Balairung Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, penerapan PAP tidak hanya menjadi kewajiban, namun bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, Muhidi menekankan tiga prinsip utama dalam penerapan PAP, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah Salurkan Bantuan Rawan Pangan di UPT Puskesmas Pauh Duo

Dari sisi kepastian, tarif PAP akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas. Dari aspek transparansi, perhitungan pajak akan menggunakan parameter objektif, terutama volume penggunaan air.

Sementara dari sisi keadilan, DPRD memastikan tidak ada pungutan ganda. Pengenaan pajak juga difokuskan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di sektor pabrik kelapa sawit, bukan seluruh aktivitas perkebunan.

Muhidi menambahkan, kepatuhan terhadap PAP sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), yang dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global serta meningkatkan akses pembiayaan.

Ke depan, DPRD Sumbar membuka ruang dialog dengan dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, termasuk dalam penyempurnaan mekanisme serta kolaborasi program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui penerapan PAP, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan air permukaan yang lebih tertib dan terukur, kontribusi yang adil bagi daerah, serta keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Komisi III serta perwakilan Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Forum tersebut juga melibatkan gubernur, Forkopimda, enam kepala daerah, serta perwakilan dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat. (*)

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Didaulat jadi Ketua Pengprov Inkado Sumbar

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.