Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan (plotting) dalam sistem digital sebelum mengajukan layanan seperti roya, jual beli, pewarisan, pemecahan, maupun penggabungan bidang tanah.
Istilah plotting mungkin masih terdengar asing bagi sebagian warga. Padahal, proses ini merupakan tahapan krusial dalam sistem pertanahan modern.
Plotting adalah penempatan bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital berdasarkan data ukuran pada sertifikat atau hasil pengukuran di lapangan. Proses ini wajib dilakukan apabila suatu bidang tanah belum terdaftar dalam peta digital Kementerian ATR/BPN.
Plh. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Ronal Arifin menjelaskan, banyak permohonan layanan terpaksa ditunda karena bidang tanah belum terpetakan secara digital.
“Jika belum terdaftar di peta digital Kementerian ATR/BPN, tentu harus dilakukan plotting terlebih dahulu agar proses layanan bisa dilanjutkan dengan aman dan tertib,” ujar Ronal, Kamis (27/2/2026).
Plotting memiliki sejumlah manfaat penting. Pertama, memastikan letak dan batas tanah tercatat secara akurat. Kedua, mencegah potensi tumpang tindih dengan bidang lain yang bisa memicu sengketa. Ketiga, memperlancar berbagai layanan pertanahan, termasuk roya dan transaksi jual beli. Keempat, memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan tata ruang dan perizinan.
Secara regulatif, kewajiban pemetaan bidang tanah merupakan bagian dari penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya akurasi data fisik dan data yuridis dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Untuk melakukan plotting, masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli dan identitas diri. Dengan bidang tanah yang telah terdaftar dalam peta digital, proses layanan seperti roya dan jual beli dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta meminimalkan kendala administratif.
ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya plotting sebagai langkah awal dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tanah. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






