Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Arsip Tertib, Pelayanan Optimal: ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan Terbaru

×

Arsip Tertib, Pelayanan Optimal: ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kementerian ATR/BPN resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai payung hukum komprehensif untuk penguatan tata kelola kearsipan dari tahap penciptaan hingga penyimpanan dokumen secara nasional.
  • Sekretaris Jenderal ATR/BPN menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang profesional merupakan instrumen vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di masyarakat.
  • Penerbitan regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan standar pengawasan kearsipan kementerian yang sebelumnya meraih predikat "Sangat Baik" dari ANRI, melalui sosialisasi rutin ke seluruh satuan kerja hingga Oktober 2026.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Dalam Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung secara daring pada Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan peran penting tata kelola kearsipan dan kaitannya dengan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pada 2025, Kementerian ATR/BPN mendapatkan hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk ke kategori BB atau Sangat Baik. Dalu Agung Darmawan menjelaskan, nilai tersebut merupakan pencapaian atas kerja sama semua pihak dalam memastikan pengelolaan kearsipan di Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Tata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 sudah dimulai sejak 2020. Permen tersebut menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaludin.

Ia berharap, melalui sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat meningkat. “Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaludin.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilakukan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan kali ini diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (rel)

Baca Juga:  Reforma Agraria Buka Jalan Sejahtera bagi Petani Desa Baumata di Kupang

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.