Padang – Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mengantongi serrtifikat halal di Sumbar masih minim jumlahnya. Pelaku UMKM di Sumbar berdasarkan data tahun2024 sekitar 600 ribu unit dan 80 persen diantaranya adalah pelaku usaha makanan dan minuman yang mestinya wajib disertifikasi halal. Tetapi hanya sekitar 50 ribu pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal.
Untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang menetapkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026, maka Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.MTr turut memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Sebagai wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI, kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan halal, menyuarakan kebutuhan UMKM di Senayan, dan memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha kecil yang tertinggal dalam transformasi halal ini,” terang Lisda Hendrajoni.
Jumat (20/06/2025) adalah hari kedua Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan kemitraan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Sumbar. Kegiatan serupa telah dilaksanakan sebelumnya di Kota Solok dan segera menyusul di Pesisir Selatan.
“Sertifikat halal memiliki peran penting dalam menjamin produk yang dikonsumsi oleh masyarakat terutama yang muslim. Dan secara umum, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan juga strategi krusial untuk meningkatkan daya saing produk lokal, terutama di pasar global yang mayoritas penduduknya muslim,” jelasLisda Hendrajoni dalam kegiatan diseminasi yang dihadiri sekitar 80 pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha ini.
Sertifikasi halal ini juga menyangkut kebersihan, kualitas, perlindungan konsumen, hingga peluang ekspor. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi agama saja. Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Apalagi Indonesia adalah pusatnya industri halal dunia dan UMKM adalah ujung tombak ekonomi halal.
“Melalui kegiatan diseminasi kita ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, terutama jelang penerapan wajib sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026 mendatang,” ujar Lisda.
Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sumbar, Edison didampingi Sekretaris Satgas JPH, Ikrar Abdi mengatakan, program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk UMKM masih tersisa sekitar 14.773 dari total kuota sebanyak 23.390 kuota yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
“Program SEHATI merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” katanya.
Salah satu yang dibahas adalah produksi kerupuk kulit (karupuak jangek) yang menjadi camilan popular di tengah masyarakat. Menurut Kamil, perwakilan dari Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar, hingga saat ini belum ada unit usaha yang mengantongi sertifikat halal dalam mengeloila olahan kerupuk jangek. Begitu pula, belum semua kabupaten/kota memiliki rumah potong hewan (RPH) yang bersertifikat halal.
Selain RPH, layanan pemotongan hewan juga dilakukan di tempat pemotongan hewan (TPH) yang jumlahnya mencapai 97 unit. Tetapi TPH ini juga tidak bisa disertifikasi untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal karena terkendala nomenklatur.
NKV adalah sertifikat yang membuktikan bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, sehingga produk hewannya aman untuk dikonsumsi.
“Dan kita terus mendorong usaha kerupuk jangek ini bisa mengantongi NKV,” katanya.
Kegiatan diseminasi ni dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diwakili Ketua Satgas Layanan JPH Sumbar, Edison MAg, yang sama-sama menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan sertifikasi halal ini. Para peserta juga diberikan pemahaman teknis mengenai proses pengajuan, tahapan verifikasi, serta manfaat langsung yang akan diperoleh setelah sertifikat halal. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.