Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Nomor 4/2017 Tentang Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

×

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Nomor 4/2017 Tentang Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Daswipetra foto bersama peserta sosialisasi Perda Nomor 4/2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok saat rehat

Solok, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.

“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab,” ujar Daswipetra saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dihadiri sekitar 200 peserta, Daswipetra melanjutkan, melalui Perda ini pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam dan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Daswipetra.

Baca Juga:  Dorong Masyarakat Awasi Pemilu, Bawaslu Gandeng FJPI Sumbar

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani serta tokoh masyarakat.(*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.