Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Amrizal, A.Md Anggota DPRD Kota Bukittinggi Soroti Permasalahan Masyarakat

×

Amrizal, A.Md Anggota DPRD Kota Bukittinggi Soroti Permasalahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Amrizal, A.Md saat mendengarkan aspirasi yang disampaikan warga masyarakat
Bukittinggi, khazminang.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi, Amrizal, A.Md melakukan kegiatan reses perorangan Daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Masa Sidang III Tahun 2024/2025, Sabtu (2/8/2025) bertempat di jalan Sepakat RT 04 RW 02 Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan MKS.

Kegiatan reses ini dibuka Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H. diwakili Camat MKS Syukri Naldi,S.Kom, M.M. dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, S.E., tokoh-tokoh masyarakat, SKPD terkait serta ratusan warga masyarakat.

Kepada wartawan seusai acara kegiatan reses, Amrizal mengatakan, hal yang mencuat adalah pada bidang sosial tentang penertiban cafe-cafe, tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda ini sudah ada, artinya secara pelaksanaan masih kurang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun perlu dukungan. Dan juga adanya tempat-tempat warung internet (warnet) tadi juga sudah saya sampaikan dan sudah saya mintakan kepada Satpol PP untuk ditertibkan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kemudian juga ada satu persoalan di daerah Campago Ipuh berbatasan dengan Campago Guguk Bulek persoalan Keterangan Rencana Kota (KRK), karena si pemilik tanah sudah menyampaikan bahwasannya si pemilik tanah sudah mengeluarkan untuk jalan sebanyak 20 persen.

Baca Juga:  Jumat Besok, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Dilantik

Si pemilik tanah menyampaikan, tadi tidak adanya keluar izin bangunannya, kita sudah mintakan kepada dinas Pekerjaan Umum (PU), Insyaa Allah hari Selasa 5 Agustus 2025 kita turun lapangan untuk meninjau bagaimana persoalan yang sebenarnya.

Diketahui Keterangan Rencana Kota (KRK), berkaitan dengan tanah, adalahĀ dokumen resmi yang memuat informasi detail mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah, termasuk rencana tata ruang dan zonasi, yang diterbitkan oleh dinas terkait.Ā KRK berfungsi sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, membantu memastikan kesesuaian dengan peraturan tata kota, dan menjadi syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan adanya KRK, pembangunan dapat terencana dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat meminimalkan potensi konflik dengan rencana tata ruang yang lebih luas.Ā KRK juga membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pengembangan wilayah, serta melindungi aset ruang yang ada, demikian menurut beberapa sumber terkait.

Selanjutnya Amrizal menjelaskan mengenai usulan-usulan dari Pemerintah, berharap kita kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang skala prioritas itu kalau dapat sesuai kemampuan daerah kita usulkan dimasukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi : Enam Fraksi Berikan Pandangan Umum Atas R-APBD Perubahan 2025 dan Wali Kota Hantarkan KUA PPAS APBD 2026

Terkait di institusi pendidikan, harapan kita secara muatan atau kapasitas yang ada untuk khususnya, sejauh kami rapat dengan cabang dinas Provinsi, daya tampung siswa tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) khusus masyarakat Kota Bukittinggi dan pelajar Kota Bukittinggi itu cukup memadai.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai penerimaan siswa baru di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kota Bukittinggi yang dengan adanya sistem aplikasi, maka kedepannya kita akan berupaya untuk menyampaikan bagaimana tetap kita mintakan kepada melalui dinas pendidikan Provinsi tersebut.

Kami DPRD Kota Bukittinggi dari awal sudah menyarankan dan kami mintakan seluruh pelajar Kota Bukittinggi tamatan SLTP untuk sekolahnya masuk SLTA di Kota Bukittinggi.

Sedangkan untuk penyakit masyarakat (pekat), seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), untuk masyarakat Kota Bukittinggi sendiri secara nyata boleh dikatakan tidak ada. Apa yang telah disampaikan Kasat Pol PP, Joni Feri pelaku LGBT itu dari luar Kota Bukittinggi datang ke Kota Bukittinggi.

Alhamdulillah Kota Bukittinggi tidak terkontaminasi pengaruh LGBT, kami belum membahas permasalahan LGBT, karena kita cermati Kota Bukittinggi sebagai tempat persinggahan bagi kaum-kaum LGBT tersebut, jelas Amrizal politisi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Ā (Iwin SB)

Baca Juga:  Kapal Ikasmantri Terancam Pecah, Ketum Dinilai Tak Mampu Pimpin Organisasi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.