Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiHukumOpini

Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak BBM dan Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak

×

Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak BBM dan Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman sedang menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Padang, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak daerah di Padang, Jumat (24/10/2025). 

Dihadiri lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan masyarakat itu, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat,” terangnya. 

Dijelaskan, pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah, salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 

“Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert di hadapan peserta.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Solar Dex.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Ali Muda: Persoalan Ketenagakerjaan di Pasaman Barat Cukup Kompleks dan Beragam

Albert juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Albert mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.

“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.

Albert menambahkan, sosialisasi perda ini perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk kemajuan Sumatera Barat.

Ditegaskan, Perda bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Evi Yandri: Besarnya Sisa Belanja Daerah Bukan Disebabkan Sisa Tender atau Efisiensi Anggaran



Berita

Padang –Pecinta merek UNIQLO yang tinggal di Kota Padang  kini semakin mudah mendapatkan produk-produk daily lifewear perusahaan asal Jepang ini,…