Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumHeadline

Alasan Kejati Setop Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

×

Alasan Kejati Setop Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti (tengah) didampingi Asintel, Efendi Eka dan Kasi Penkum, M. Rasyid saat memberikan keterangan pers ihwal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 BPBD Sumbar, Senin (23/12/2024). (Foto: Murdiansyah Eko)

Padang, Khazminang.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung wajah (face shield) saat pandemi Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu itu, dihentikan usai penyelidikan panjang dan pemeriksaan saksi-saksi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efendi Eka dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid menjabarkan perjalanan panjang kasus itu.

Berawal Dari Laporan Audit BPK

Kata Fajar, mulanya, kasus ini berawal dari laporan audit BPK RI Perwakilan Sumbar, bahwa ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 yang bersumber dari dana APBD Sumbar tahun 2020.

“Menanggapi hal tersebut, kemudian terbit surat penyelidikan dari Kepala Kejati Sumatera Barat Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Juli 2023,” katanya, Senin (23/12/2024).

Dalam proses penyelidikan, telah dimintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, penyedia, dan pihak Bakeuda Provinsi Sumbar.

“Berdasakan hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung wajah berupa face shield untuk dua kontrak tahun 2020,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kontrak tersebut, perusahaan penyedianya adalah PT Asela Multi Sarana, dengan total nilai dua kontrak sebesar Rp3,405 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejati Sumbar Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, ditemukan beberapa fakta pada hasil penyidikan.

Yakni pada tahun 2020, telah dilaksanakan pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD Provinsi Sumbar dengan sumber dana dari APBD Provinsi yang diposkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) Bakeuda Sumbar.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Sita Satu Unit Dump Truck dari Kasus Korupsi Perumda PSM

Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, disusunlah Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh BPBD Sumbar. RKB itu kemudian diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Sumbar untuk dilakukan review.

“Selanjutnya, RKB dari BPBD Provinsi yang telah melalui proses review dari pihak Inspektorat Provinsi Sumbar disampaikan hasil review tersebut kepada pihak BPBD Provinsi Sumbar melalui surat,” ujarnya.

Berdasarkan RKB hasil review dari Inspektorat Sumbar terhadap barang pengadaan berupa face shield, diketahui memiliki harga Rp250 ribu per pcs dengan volume atau kebutuhan sebanyak 10 ribu dengan total nilai anggaran Rp2,250 miliar.

“Kemudian terjadi negoasiasi antara calon penyedia dan hasil negosiasi tersebut tertuang dalam kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 antara pengguna anggaran dengan PT Asela Multi Sarana pengerjaan pengadaan alat pelindung wajah atau face shield dengan total nilai kontrak Rp2,250 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, kontrak nomor 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 antara Pengguna Anggaran dengan PT Asela Multi Sarana, pengadaan alat pelindung wajah dengan total nilai kontrak Rp1,155 miliar. Dari kedua kontrak itu, total kontraknya yakni Rp3,405 miliar.

Ia juga menyebut, terhadap pelaksanaan kegiatan di masa darurat Covid-19. Di mana, terjadi kelangkaan barang dan keterbatasan ketersediaan barang. Sementara barang yang diadakan perlu dilakukan secara cepat, maka diperlukan penyedia yang dapat menyediakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 pada saat itu.

Di mana, hasil pelaksanaan kegiatan oleh penyedia telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditandatangani, serta barang pengadaan berupa face shield sebagaimana dalam kontrak telah terdistribusikan kepada para penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh pihak BPBD Sumbar.

Baca Juga:  Putra Gubernur Siap Bantu Yohanes Wempi di KONI Sumbar

Tak Penuhi Unsur Mens Rea dan Pasal yang Disangkakan

Fajar mengatakan, berdasarkan poin dan fakta yang ditemukan terhadap penyidikan perkara dimaksud sebagaimana dalam Sprindik yang telah dikeluarkan, Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumbar dan berdasarakan hasil ekspos bersama dengan pimpinan menghasilkan beberapa kesimpulan.

“Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta telah dilakukan audit dari tim auditor Kejati Sumbar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024,” beber dia.

“Dalam perkara ini belum ada pemenuhan terhadap mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” lanjutnya.

Kemudian Fajar mengatakan, di samping belum terpenuhinya terhadap unsur pasal dengan bunyi huruf e angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 dalam rangka Covid-19 menyebutkan, para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini, wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.

“Tim penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut, hal itu penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut dalam SE,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rektor UNP Krismadinata, Ph.D., Silat Tradisional Harus Dilestarikan dengan Cara Modern

Hanya Pelanggaran Administrasi

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh BPBD Sumbar, berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca-dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang berupa face shield, sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.

“Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang,” katanya lagi.

Maka dari itu, sambung Fajar, dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu, kemudian barang pengadaan berupa face shield sebagaimana dalam dua kontrak tersebut telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa face shield telah terdistribusikan kepada para penerima.

Sempat Didesak Politisi PDIP

Sebelumnya, Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mendesak Kejati Sumbar agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya, sebelum penyidikan ini resmi dihentikan, Kejati Sumbar belum juga menetapkan tersangka, meski penyidikan telah dimulai semenjak 18 April 2024.

“Kajati jangan macam-macam. Jaksa Agung tidak main-main dalam pemberantasan korupsi, apalagi beliau kembali dipercaya sebagai Jaksa Agung,” ujar Ruhut kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024) lalu.

Menurut Ruhut, jika hasil audit kerugian negara telah rampung, Kejati Sumbar harus segera mengambil tindakan tegas.

“Jika data sudah lengkap, tindaklanjuti. Kejaksaan Agung juga harus diberi laporan agar segera mengambil langkah,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Presiden Prabowo sangat serius dalam pemberantasan korupsi.

“Ini bukan sekadar pencegahan, tapi pemberantasan. Jaksa Agung harus segera memerintahkan bawahannya untuk bertindak jika ada kebocoran,” imbuhnya. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazanah  –  Gubernur Sumbar H. Mahyeldi, SP memberikan apresiasi atas peluncuran buku biografi H. Zainal Bakar, SH., karena terjadi…