Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan Mulai 27–29 November 2025

×

Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan Mulai 27–29 November 2025

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman, Khazminang.id — Cuaca ekstrem di Sumbar diperkirakan berlangsung hingga 29 November 2025. Pemprov Sumbar telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Untuk keamanan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, maka aktivitas belajar siswa dilakukan penyesuaian.

Kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh melalui berbagai platform digital mulai tanggal 27 sampai 29 November 2025.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap keselamatan seluruh pihak di sekolah seiring meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang di sejumlah daerah,” terang Gubernur Sumbar Mahyeldi di sela-sela kunjungannya lokasi bencana, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, kegiatan pembelajaran harus selalu mengutamakan keselamatan. Jika kondisi tidak memungkinkan, aktivitas pendidikan dapat ditunda atau dialihkan ke metode yang lebih aman.

“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,” jelas Mahyeldi.

Ia menambahkan, penetapan status Tanggap Darurat Bencana memberikan ruang bagi daerah untuk bersikap adaptif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap kebijakan, menurutnya, harus dipastikan tidak menambah beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.

Baca Juga:  Atasi Macet di Padang Lua, Pemprov Sumbar Sepakati Penataan Ulang Pasar dan Lanjutkan Bypass Bukittinggi–Koto Baru

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengikuti arahan resmi pemerintah dan petugas di lapangan.

Mahyeldi memastikan Pemprov Sumbar terus memantau perkembangan situasi. Jika kondisi belum kondusif, kebijakan penyesuaian pembelajaran bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 telah diteruskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB melalui cabang dinas masing-masing.

Ia menegaskan, meskipun aktivitas tatap muka ditiadakan, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa penyesuaian. Selain itu, kepala sekolah juga diberi fleksibilitas untuk memperpanjang PJJ jika kondisi wilayahnya masih berisiko.

“Keputusan kepala sekolah sangat menentukan, karena merekalah yang paling memahami situasi dan kondisi di lapangan,” kata Habibul.

Ia berharap para tenaga pendidik tetap memberikan layanan pembelajaran yang terstruktur dan proporsional kepada peserta didik menggunakan platform digital yang tersedia, sembari terus menjaga keselamatan diri dan keluarga. Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat. (adpsb/devi)

Baca Juga:  Setelah ke Ketum KONi Pusat, Tommy Langsung Masukan Gugatan ke BAKI

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.