Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

×

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Sejumlah akademisi dan peneliti menilai implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak matang karena menghadapi berbagai kendala teknis, mulai dari ketidakseimbangan pasokan, gangguan rantai distribusi, hingga kegagalan dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
  • LBH Kawal menegaskan adanya peluang langkah hukum melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta gugatan warga negara (citizen lawsuit) apabila program tersebut terbukti merugikan masyarakat atau ditemukan indikasi korupsi.
  • Forum Wartawan Kebangsaan mendesak penghentian sementara program MBG karena dinilai tergesa-gesa, minim transparansi anggaran, serta belum memiliki jaminan standar keamanan pangan dan sistem distribusi yang efisien.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta-Diskusi publik bertajuk “Menggugat MBG yang Mulia” digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Graha Kosgoro, Jakarta. Forum ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Raja Pane dari Forum Wartawan Kebangsaan, Haris Maraden peneliti senior dari Institut Development Economy and Law Studies (IDEALS), serta Ian Mulyana dari LBH Kawal. Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), program nasional yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo Subianto.

Peneliti senior IDEALS, Haris Maraden, yang juga doktor ekonomi dari Universitas Pancasila, menilai program MBG pada dasarnya merupakan program yang mulia. Namun menurutnya, implementasi di lapangan justru membuat tujuan tersebut kehilangan maknanya. “Program makan bergizi gratis ini sejatinya program mulia. Namun pada implementasinya justru menjadi tidak mulia karena berbagai persoalan teknis yang tidak disiapkan secara matang,” ujar Haris.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, jadwal menu yang tidak terstruktur, hingga gangguan rantai pasok. “Kami melihat ada ketidakseimbangan supply dan demand, jadwal menu yang tidak terstruktur, gangguan rantai pasok, serta mekanisme kuota yang tidak jelas. Padahal program ini seharusnya juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal,” katanya.

Baca Juga:  Mepet dengan Pelaksanaan Idul Fitri, Semifinal Liga 4 Sumbar Ditunda ke 29 dan 31 Maret

Menurut Haris, tujuan utama MBG adalah meningkatkan kualitas gizi anak usia sekolah sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun program tersebut juga memiliki tujuan sekunder yang tidak kalah penting. “Selain tujuan primer meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, program ini juga memiliki tujuan sekunder untuk menggerakkan roda perekonomian rakyat. Ironisnya, kedua tujuan mulia itu justru rentan gagal karena persoalan implementasi yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi hukum dari LBH Kawal, Ian Mulyana—kandidat doktor dari Universitas Trisakti—menegaskan bahwa program MBG bukan program yang tidak bisa dikritik atau dihentikan. “Program MBG memang mulia, tetapi bukan program suci yang haram untuk dihentikan jika terbukti bermasalah,” tegas Ian.

Ia memaparkan sedikitnya tiga langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat sipil untuk menghentikan program tersebut. “Pertama, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang APBN yang mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp355 triliun dari anggaran pendidikan,” katanya.

Langkah kedua adalah menggugat regulasi pembentukan lembaga pelaksana program. “Kedua, masyarakat sipil dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan presiden terkait pembentukan Badan Gizi Nasional,” ujar Ian.

Sedangkan langkah ketiga berkaitan dengan potensi dampak langsung terhadap masyarakat. “Ketiga, masyarakat dapat mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit terhadap pemerintah apabila program ini menyebabkan keracunan massal atau kelalaian yang berujung keracunan pada siswa sekolah,” jelasnya. Selain jalur perdata, Ian juga membuka kemungkinan jalur pidana. “Masyarakat sipil juga dapat mempertimbangkan membuat laporan polisi terkait kasus keracunan massal yang dialami siswa akibat program MBG dan apabila ada dugaan korupsi dapat melaporkan ke aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Bukittinggi Fasilitasi Penyelesaian Aduan Tata Ruang Warga

Pembicara lainnya, Raja Pane dari Forum Wartawan Kebangsaan, bahkan secara tegas mendesak agar program MBG dihentikan sementara. “Saya mengakui program ini mulia, tetapi dalam praktiknya saat ini lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya,” kata Raja. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah jurnalis dan merangkum sedikitnya 14 persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pertama, program ini terkesan tergesa-gesa. Kedua, tidak memiliki kanal komunikasi dua arah yang efektif. Ketiga, sulit mendapatkan informasi yang valid,” ujar Raja. Ia juga menyoroti persoalan manajemen dan koordinasi. “Program ini terlihat tidak dirancang dengan baik dari sisi manajemen, kurang tepat sasaran, minim pelatihan, serta komunikasi pusat dan daerah yang tidak berjalan baik,” lanjutnya.

Menurut Raja, masalah lain juga muncul dalam pelibatan masyarakat dan keamanan pangan. “Program ini kurang melibatkan aparat sekolah sehingga menu makanan menjadi monoton, tidak melibatkan orang tua dalam edukasi gizi, serta belum memiliki jaminan keamanan dan kebersihan pangan yang memadai,” katanya. Raja juga menyoroti persoalan distribusi dan anggaran juga menjadi sorotan. “Distribusi ke daerah terpencil tidak efisien, kondisi keuangan negara juga belum memadai, dan yang paling penting tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran maupun operasional program,” ujarnya.

Baca Juga:  Atasi Persijap, Misi Semen Padang Sukses

Ia menilai minimnya transparansi berpotensi memunculkan kecurigaan publik. “Tanpa transparansi dan dukungan luas dari masyarakat, program sebesar ini justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkas Raja yang mengaku pihaknya pernah mengusulkan pembentukan Peratuan Presiden yang mengatur tata kelola Makan Bergizi Gratis melalui surat resmi ke Kementerian Sekretaris Negara dan Badan Gizi Nasional sebelum adanya peraturan dimaksud. “Hanya saja serelah Perpresnya terbit isinya ternyata tidak sesuai yang diharapkan publik,” kata Raja.

Diskusi publik tersebut dihadiri mahasiswa, aktivis masyarakat sipil, serta sejumlah jurnalis yang menyoroti secara kritis pelaksanaan program MBG yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. (**)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.