Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Agen BRILink di Dharmasraya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Turut Lindungi Pekerja

×

Agen BRILink di Dharmasraya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Turut Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya – BPJS Ketenagakerjaan dan Agen BRILink se-Kabupaten Dharmasraya bersinergi menggelar sosialisasi guna mewujudkan perlindungan diri bagi pekerja informal dan pelaku usaha mikro di daerah itu.

Kegiatan yang mengusung tema “Wujud Nyata Perlindungan Pekerja” itu, dihadiri oleh para Agen BRILink yang menjadi ujung tombak layanan keuangan dan sosial di tingkat desa dan nagari, Kamis, 19 Juni 2025 di Zena Caffe, Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong partisipasi aktif para agen dalam mengedukasi masyarakat pekerja, terutama di sektor informal,” kata perwakilan BRI Cabang Dharmasraya, Anang Sigit Harwanto didampingi Manajer Bisnis Mikro Bapak Yurindo.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya, Kandam, S.Sos turut hadir dan menyampaikan sambutannya saat pembukaan. Dikatakan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Agen BRILink merupakan langkah strategis untuk menjangkau pekerja non-formal agar terlindungi dari risiko kerja.

Sementara Anang Sigit Harwanto mengatakan, BRI melalui Agen BRILink siap menjadi mitra aktif dalam mendistribusikan informasi dan memfasilitasi pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Renggut Korban Jiwa, Pemprov Sumbar Akan Bangun Jembatan Permanen di Koto Rawang Pesisir Selatan

Kegiatan berlangsung dalam diskusi interaktif dengan sesi tanya jawab dan pemaparan materi langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menjelaskan secara detail manfaat program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK, JKN dan JHT adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. JHT memberikan manfaat uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Agen BRILink dapat menjadi agen perubahan sosial yang tidak hanya melayani transaksi keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anang Sigit. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.