Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiPolitik

Muhidi: Agar Lebih Bermanfaat, Dana Abadi PT. Rajawali dari Bentuk Deposito Dialihkan Jadi Penyertaan Modal pada PT. Bank Nagari

×

Muhidi: Agar Lebih Bermanfaat, Dana Abadi PT. Rajawali dari Bentuk Deposito Dialihkan Jadi Penyertaan Modal pada PT. Bank Nagari

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi sedang menandatangani persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 disaksikan para wakil ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy

Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengatakan, APBD Tahun 2026 merupakan APBD ke 2 (dua) dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. 

“Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional, APBD Tahun 2026 memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp429 milyar,” tegas Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2026, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Sumbar Tahun 2026 di ruang sidang utama dewan, Senin (17/11/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh daerah, dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan harus tetap berjalan. 

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Bagas Panyusunan Nasution Tegaskan, Penyalahgunaan Narkoba Dapat Hambat Pembangunan Daerah

“Oleh sebab itu, daerah harus merubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah,” ujar Muhidi yang juga didampingi para wakil ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria. 

Dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy lebih lanjut Muhidi menjelaskan, sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, tukuknya, dalam rangka pembentukan APBD Tahun 2026, pada Rapat Paripurna tanggal 30 September 2025, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, untuk dapat di bahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, katanya, Badan Anggaran bersama TAPD telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang sebelumnya di dahului dengan pembahasan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra komisi.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, untuk dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, sebagai berikut :

Baca Juga:  Akses Jalan Darat Lumpuh, Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt Tumbijo Manfaatkan Jalur Laut Antar Bantuan ke Labuhan

Badan Anggaran bersama TAPD berhasil merubah konstruksi APBD Tahun 2026. Selama ini pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah, tetapi untuk APBD Tahun 2026, PAD sudah menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp3.544 triliun sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp2.750 triliun. 

Dari pembahasan pendapatan daerah, ulasnya, terdapat tambahan PAD sebesar Rp618 milyar yang sumber utamanya dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan Restribusi Jasa Usaha. 

“Dengan adanya tambahan pendapatan tersebut, dapat menutup defisit sebesar Rp429 milyar sebagai dampak dari pengurangan pendapatan transfer,” terang Muhidi. 

Meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari PAD yang dapat menutup defisit, katanya, Badan Anggaran dan TAPD tetap melakukan pendalaman terhadap belanja daerah yang tujuannya untuk terwujudnya alokasi belanja daerah yang efisien, efektif, tepat sasaran dan sejalan dengan program prioritas daerah untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.

Untuk mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, dana abadi PT. Rajawali yang sebelumnya disimpan dalam bentuk deposito, dialihkan menjadi penyertaan modal pada PT. Bank Nagari, dengan catatan fungsinya sebagai dana abadi untuk mendukung pendidikan di Sumatera Barat tidak berubah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Mari Kita Isi Kemerdekaan dengan Menjalani Peran Masing-masing Sebaik Mungkin

Sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (3) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir pembicaraan Tingkat pertama, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026, dengan kesimpulan, semua Fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun 2026, dilanjutkan pada tahap penetapan pada Rapat Paripurna dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.