Padang, Khazminang.id – Pemerintah mencanangkan program pembangunan tiga juta rumah. Berbagai langkah strategis untuk mewujudkan program tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat.
Di antara kebijakan strategis tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi pemerintah daerah wajib mendukung program 3 juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini. Diharapkan, setiap pemerintah daerah tidak ada lagi multitafsir,” kata Dirjen Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, CD dalam Rapat Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Perumahan di Sumatera Barat, Jumat (25/09/2025) di Auditorium Gubernuran.
Dikatakan, kebijakan 3 juta rumah ini merupakan amanah konstitusi yang menjadi kewajiban pemerintah. Apalagi jika dilihat dari backlog atau kesenjangan perumahan di Indonesia yang sangat luar biasa. Dari data yang kita miliki, ada 9,9 juta KK yang belum memiliki rumah dan 26,9 juta jiwa tinggal di rumah yang tidak layak huni.
“Untuk memenuhi kepemilikan rumah itu, wajar Bapak Presiden menggagas 3 juta rumah ini. Targetnya setiap tahun dibangun 3 juta rumah dengan gerakan bersama (gotong royong). dan diharapkan bisa terealisasi pada 2029 nanti,” terang Imran.
Keberhasilan pembangunan perumahan ini tentunya akan menghasilkan indikator memberantas kemiskinan. Oleh sebab itu, jika program bidang perumahan ini berjalan, target 8 persen pertumbuhan ekonomi sampai tahun 2029 bakal disumbangkan bidang perumahan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar mendukung program 3 juta rumah. Sebab, di Sumbar backlog perumahan masih tinggi, terutama masyarakat berpenghasilan rendah masih banyak yang belum memiliki rumah yaitu sekitar 300 ribu KK dan sekitar 300 ribu KK lainnya tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Keterbatasan lahan di wilayah perkotaan berdampak pada meningkatnya harga beli rumah dan sewa hunian. Untuk itu perlunya inovasi pembiayaan dan keterlibatan lebih luas dari sektor swasta maupun perbankan.
“Tahun 2025 di Sumbar, tercatat 6.577 unit pembangunan/penyediaan rumah bagi MBR baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas yang bersumber dari dana APBD kabupaten/kota se Sumbar, CSR dan pembangunan rumah subsidi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementeria PKP RI, Dwi Saponingrum mengatakan, tahun 2025 pihaknya menyalurkan bantuan stimulan perumahan swadaya ditargetkan sebanyak 23.082 unit, sedangkan untuk Sumbar dialokasikan 521 unit masing-masing di Agam, Pasaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Solok Selatan dan Kab. Solok.
“Untuk program ini, kami akan membantu konsultasi teknik melalui Klinik Rumah untuk pembangunan/peningkatan kualitas hunian yang dilakukan secara mandiri,” katanya.
Disamping itu, lanjut Dwi, juga ada pembangunan hunian tetap untuk para korban banjir bandang di Agam dan Tanah Datar.
Kementerian PKP juga menyalurkan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas Umum (PSU) perumahan tapak untuk kelompok MBR melalui pemerintah daerah, bantuan pembangunan PSU kawasan pemukiman, fasilitas pembangunan Rumah Inti Tahan Gempa (RITTA) untuk MBR melalui pemerintah daerah serta pembangunan rumah susun. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






