Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Sabana MinangSeni & Budaya

Fauzi Bahar Kukuhkan Syafrizal Ucok Sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025-2030

×

Fauzi Bahar Kukuhkan Syafrizal Ucok Sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt. Sati mengukuhkan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025-2030

Painan, Khazminang.id – Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Prof. Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt. Sati, secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025 – 2030 dan Sosialisasi menjaga tanah ulayat serta menguatkan hukum pidana adat, di Gedung Painan Convention Center (PCC), Selasa (27/1/2026).

Dalam pengukuhan itu, H. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025 – 2030, Wakil Ketua 1 Novrial Bahrun Dt Suri Majarajo, Sekretaris Ir. Syafri Herfindo Dt. Gamuak, dan Bendahara Dr. Ir. Era Sukma Munaf, S.T., M.M., M.T., Dt Tan Mankudun.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Acara pengukuhan dan pelantikan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2025 – 2030 itu juga dihadiri Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, SH, MH Dt. Bandau Basau, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Sekretaris Daerah (Sends) Zainal Arifin, Bundo Kanduang, Ketua MUI, unsur Forkopimda, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pesisir Selatan, serta para undangan lainnya.

Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt. Sati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Hendrajoni atas dukungan penuh pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana pada kegiatan pengukuhan pengurus LKAAM di daerah itu.

Baca Juga:  Zeynita Gibbons, Perempuan Langit yang ada di Bumi

Dikatakannya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung eksistensi lembaga adat di tengah dinamika kehidupan masyarakat saat ini.

“Kami dari LKAAM Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hendrajoni yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan ini,” kata Prof. Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt. Sati.

Ditegaskannya, dukungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau.

Fauzi Bahar juga menegaskan, pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran lembaga adat di tingkat kabupaten dalam menjaga nilai-nilai adat dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara beradat.

“Pengurus LKAAM harus menjadi benteng adat di nagari dan kabupaten. Persoalan tanah ulayat dan sengketa adat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat, sesuai dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” kata dia.

Fauzi Bahar juga berharap pengurus LKAAM Kabupaten yang baru dikukuhkan itu dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menjadi panutan dan rujukan dalam persoalan adat di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Prof. Dr. Ike Revita, M. Hum Dilantik Sebagai Dekan FIB Unand Periode 2025-2030

“Pengurus yang dikukuhkan hari ini diharapkan dapat bekerja secara kolektif, menjaga marwah adat, serta bersinergi dengan pemerintah daerah demi terciptanya kehidupan masyarakat yang beradat, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” harapnya.

Sementara, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyatakan, pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk terus mendukung lembaga adat sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Saya mengucapkan selamat pada saudara – saudara Saya semua, Ketua beserta pengurus yang telah dikukuhkan,” ucap Hendrajoni.

Menurutnya, adat dan budaya merupakan fondasi dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berkepribadian.

“Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan  memandang LKAAM sebagai mitra strategis. Oleh karena itu, kami siap mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan melestarikan adat dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal,” kata dia.

Hendrajoni juga berharap pengurus LKAAM Kabupaten yang dikukuhkan dapat berperan aktif dalam menjaga keharmonisan sosial, menjadi penyejuk di tengah masyarakat, serta ikut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan adat dan sosial secara bijaksana.

Kemudian, Hendrajoni menyampaikan harapan besar pada penggurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan baru dilantik, agar sumpah janji yang telah disampaikan dan diucapkan benar – benar dilaksanakan sebaik – baiknya dan tidak disalah gunakan.

“Kaateh indak bapucuk di bawah indak ba urek di tangah – tangah digirik Kumbang. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Bersama LKAAM dan Polda Sepakat Jaga Marwah Adat Minangkabau

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM. Dt. Nan Batuah menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah adat yang telah dipercayakan kepadanya bersama seluruh pengurus.

Drs. H. Syafrizal Ucok menyampaikan bahwa kepengurusan LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan periode 2025 – 2030 ini hasil dari Musda LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan November 2024. 

Dikatakannya, waktu yang cukup panjang di pergunakan untuk penyusunan penyempurnaan kepenggurusan LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan.  Atas hal tersebut, LKAAM Kabupaten Pessel periode 2025 – 2030 telah melibatkan beberapa Raja Adat di Kabupaten Pesisir Selatan. 

Yaitu, Raja Adat Kambang, Amping Parak, Lakitan, dan Air Haji. Serta penggurus LKAAM Kecamatan Se – Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tugas berat menanti didepan mata,  sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 untuk Sumbar. Kami minta dukungan dari pemerintah untuk ninik mamak,” harapnya. (Milhendra Wandi).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.