Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Mengurus Dokumen Keimigrasian Kini Bisa di MPP Kota Bukittinggi

×

Mengurus Dokumen Keimigrasian Kini Bisa di MPP Kota Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi, khazminang.id-Diketahui jika kita membuat paspor baru, perpanjangan paspor, hingga pengajuan visa dan izin tinggal, mengurusnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM. 9, Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Mulai Rabu 14 Januari 2026 untuk membuat paspor baru sudah bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerjasama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

“Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Kerja Bahas Rencana Program Kegiatan Tahun 2026

Ramlan Nurmatias menambahkan, tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat, ucap Ramlan Nurmatias.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin,  menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” jelasnya.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.

Baca Juga:  Diundang Menpora Bukber di Kediaman, Harry Algamar Ungkap Perkembangan Olahraga Sumbar

Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor, pungkas Nurudin. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.