Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar tahun 2023.
“Kasus tersebut tidak berhenti dan terus berlanjut. Hanya saja kami ini masih membutuhkan data tambahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M. Rasyid, dan Kasi C Devitra Romiza, Senin (30/12).
Dikatakannya, Kejati Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi, dimana yang diperiksa selain dari pengurus KONI dan juga yang terkait dengan kasus ini.
Pada berita sebelumnya disebutkan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu pada Juni 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Berdasarkan surat perintah itu, dilakukan penyelidikan. Namun sempat tertunda karena ada Pekan Olahraga Raga (PON) 2024 di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Dikatakan, surat perintah penyelidikannya pada Juni 2024 lalu. Sekarang proses penyelidikan ditunda dulu karena mereka sedang PON. Selesai PON.
Kasi Penkum menuturkan, belum merinci dugaan korupsinya karena masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan.
Diketahui periode 2023 merupakan tahun kualifikasi PON. Banyak agenda kegiatan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) sebagai ajang kualifikasi PON. PON 2024 diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara pada 9-20 September 2024. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.