Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

DPRD Sumbar Sahkan Perda tentang Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

×

DPRD Sumbar Sahkan Perda tentang Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua Evi Yandri dan Nanda Satria menandatangani nota pengesahan dua perda disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi

Padang, Khazminang.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Berusaha serta Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama dewan, Senin (8/12/2025).

Berlakunya kedua perda tersebut setelah DPRD Sumbar bersama pemprov menandatangani nota pengesahan perda itu dihadapan semua anggota DPRD Sumbar dan pejabat Pemprov yang hadir. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, sebelum disahkan jadi perda, kedua rancangan perda ini lebih dulu melalui proses pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” katanya.

Muhidi menambahkan, persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.

“Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda tersebut segera diimplementasikan demi peningkatan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar,” tukas Muhidi.

Baca Juga:  Diikuti 120 Orang Peserta, Creative Student Home Gelar "Parliament Tour" ke DPRD Sumbar

Dalam sambutannya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi DPRD Sumbar atas kerja bersamanya dalam merampungkan dua perda tersebut.

Terkait Perda Kemudahan Berusaha, jelas gubernur, investasi di Sumbar selama ini masih menghadapi tantangan seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal. 

“Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.

Karena itu, perda ini diharapkan menjadi landasan menuju iklim usaha yang lebih kondusif. Mahyeldi menekankan pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.

“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Mahyeldi menegaskan pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis.

“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.

Baca Juga:  Iqra Chissa Berharap, dengan Sosper Pelaku Usaha UMKM Tahu Tata Cara Mendapatkan Bantuan Modal dan Pengembangannya

Rapat paripurna itu juga dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.