Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Praktisi Hukum, Dr. Dhifla Wiyani: KUHAP Baru Lindungi Hak Masyarakat yang Tersandung Pidana

×

Praktisi Hukum, Dr. Dhifla Wiyani: KUHAP Baru Lindungi Hak Masyarakat yang Tersandung Pidana

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Dr. Dhifla Wiyani, SH, MH.

Jakarta, Khazminang.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran advokat yang tergabung dalam Peradi SAI, Senin (24/11/2025) lalu.

Salah seorang praktisi hukum yang hadir, Dr. Dhifla Wiyani, SH, MH memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami nyatakan salut kepada Ketua Komisi III dan para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru ini, yang mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP baru ini di tengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal didalamnya,” ujar Dhifla.

Dijelaskan, KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berumur 44 tahun dan tentunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan hukum yang cukup pesat.

“KUHAP baru ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia,” ucap Dhifla yang merupakan putri Pasa Mudiak, Lubuk Alung, Padang Pariaman ini.

Dia menyorot hal yang cukup penting dalam KUHAP tersebut, salah satunya terdapat penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, yaitu fungsi dan hak advokat. Dalam KUHAP baru, advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka tetapi juga saksi dan korban.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Bakal Kampanyekan Green Democracy

Advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka/saksi/korban, seperti tertuang dalam Pasal 32 KUHAP). Hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama,” kata owner Law Office Dhifla Wiyani and Partner ini.

Selain itu, dalam Pasal 31 KUHAP baru, mewajibkan penyidik untuk memberitahu kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat sebelum dimulainya pemeriksaan.

“Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya para penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana,” tegasnya.

KUHAP baru ini juga dinilai memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia. Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, terdapat banyak aturan-aturan baru yang telah membuat  hukum di negara Indonesia ini menjadi lebih maju lagi secara signifikan. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Konjen Tiongkok Medan, Huang He Kunjungi Kota Bukittinggi, Ada Apa ?