Bukittinggi, khazminang.id- Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Niniak Mamak Nagari Kurai, perwakilan masyarakat, serta SKPD terkait, untuk membahas permasalahan tanah di Jorong Mandiangin dan Kelurahan Aur Kuning, Senin (10/11/2025) di ruang rapat gedung DPRD.
Rapat dengar pendapat ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md, dan juga dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari berbagai Komisi, yang turut memberikan pandangan, masukan, serta pertanyaan untuk memperjelas duduk persoalan yang disampaikan masyarakat serta didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, SE., M.Si, bersama jajaran Sekretariat DPRD.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Bukittinggi yaitu Asisten I, Isra Yonza, SH., MH, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum untuk menyampaikan penjelasan resmi dari pihak eksekutif.
Sementara itu, dari unsur masyarakat hadir Niniak Mamak Nagari Kurai Limo Jorong yang secara langsung menyampaikan aspirasi dan kronologi persoalan tanah yang mereka hadapi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan setiap permasalahan masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil. Rapat ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Persoalan tanah adalah hal yang sangat sensitif dan harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta menghormati hak adat dan regulasi hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan semua pihak didengar, sehingga keputusan yang diambil nantinya berpihak kepada kepentingan bersama, Syaiful Efendi juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh solusi yang terbaik, ungkap Ketua DPRD.
Sementara itu Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, SH., MH menyampaikan bahwa Pemerintah sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan masukan dari Niniak Mamak. Pemerintah Kota memandang perlu adanya sinergi antara Pemerintah, DPRD, dan unsur adat dalam menyelesaikan persoalan tanah ini.
Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil hearing ini sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat, Isra Yonza menambahkan keterangannya, bahwa Pemerintah Kota siap melakukan langkah-langkah administratif maupun teknis setelah menerima masukan dari DPRD dan masyarakat adat, ucap Isra Yonza.
Perwakilan Niniak Mamak Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan langsung aspirasi serta kekhawatiran masyarakat adat terkait status dan pemanfaatan tanah ulayat mereka.
Kami datang membawa suara anak kemenakan. Tanah ulayat ini adalah amanah turun-temurun, dan setiap perubahan pemanfaatannya harus dimusyawarahkan dengan kami selaku Niniak Mamak. Kami berharap DPRD dan Pemko benar-benar membantu memberikan kejelasan serta menjaga kearifan adat kami, ujar salah satu tokoh adat.
Mereka menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup di Nagari Kurai.
Rapat berlangsung dalam suasana tertib, dialogis, dan kondusif. DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemko dan Niniak Mamak sepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan pengumpulan data tambahan sebelum menetapkan rekomendasi resmi.
DPRD Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi yang terbaik bagi masyarakat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






