Padang, Khazanah — Ternyata di Padang menjelang natal dan tahun baru ini beredar produk makanan tanpa izin edar. Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang bersama Tim Gabungan Pemko Padang menemukan produk-produk tersebut dalam sebuah inspeksi mendadak, Rabu (18/12)
Selain menemukan produk makanan tanpa izin edar juga ditemukan produk-produk yang rusak dan bocor. “Kita temukan di lapangan di Keamatan Padang Barat,” kata Pj Walikota Padang Andree Algamar kepada pers.
Andree menyatakan bahwa pemeriksaan ke lapangan secara medadak ini dilakukan untuk berjaga-jaga agar kalau ada oknum yang sengaja mengedarkan produk tanpa izin edar, terlebih dulu menyembunyikannya.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan sarana makanan makanan yang dijual tidak terbatas. Kemudian memiliki izin edar dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Andree.
Menurut Plh. Kepala BBPOM Padang, Patria Dehelen menjawab pertanyaan pes, mengatakan bahwa sidak itu menemukan makanan kaleng eks luar negeri tanpa dilengkapi izin edar Indonesia. “Itu berupa susu kaleng yang kemasanya rusak dan bocor, lalu ada makanan pendamping ASI (MPASI) tanpa izin BPOM,” kata dia.
Semua temuan itu sudah dimusnahkan atas inisiatif pedagangnya. Namun sebelumnya BBPOM meminta data distributor yang mensuplai barang-barang tersebut ke Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Faktor pandemi yang membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu dirumah membuat orang juga mudah mengalami kebosanan. Akibatnya, banyak orang yang kemudian memilih untuk membeli makanan untuk dikonsumsi.
Hal inilah yang membuat bisnis makanan menjadi bisnis yang “dilirik” oleh pelaku usaha. Ketika seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.
Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. Sedangkan, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. (rri/devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.