Bukittinggi, khazminang.id- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman penting agar produk pangan olahan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2021, setiap produsen pangan olahan wajib memiliki izin penerapan CPPOB sebagai salah satu syarat keamanan pangan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, didampingi Kabid PSDK, drg. Sanora Yuder pada acara kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) penilaian mandiri yang digelar Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan di Hotel Grand Royal Denai, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan pemahaman yang baik tentang CPPOB, pelaku usaha dapat menjaga standar keamanan dan mutu produknya, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional, ujarnya.
Melfi menjelaskan, bimtek ini diikuti 70 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan 10 petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Peserta merupakan pemilik atau penanggung jawab sarana produksi yang telah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan diarahkan untuk melanjutkan perizinan ke BPOM.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap pelaku usaha pangan dapat lebih siap memenuhi persyaratan perizinan, meningkatkan kualitas produk, dan berkontribusi pada terjaganya kesehatan masyarakat, jelasnya.
Materi Bimtek disampaikan oleh petugas dari Loka POM Payakumbuh, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pelaku usaha IRTP dalam memastikan sarana produksinya sesuai standar, serta menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






