Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Balmon SFR Kelas II Padang Gelar Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

×

Balmon SFR Kelas II Padang Gelar Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Sebarkan artikel ini
Foto bersama sebelum acara kegiatan sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Bukittinggi, khazminang.id- Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut: 1. Wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri. 2. Wajib dilakukan sesuai peruntukan. 3. Tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, meliputi: 1. Izin Pita Frekuensi Radio, Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 2. Izin Stasiun Radio, Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 3. Izin Kelas, Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan prosedur Izin Stasiun Radio (ISR), Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Perizinan, Penyelenggaraan dan Pengenaan Denda Administratif bertempat di Grand Hotel Rocky Bukittinggi, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:  190 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Bersama YBM BRILiaN dan IWABRI RO Padang

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Balmon SFR Kelas II Padang, Muhammad Helmi, Kepala LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi, Ir.Abdul Gafar Zakaria, Kepala Plt Dinas Kominfo Kota Bukittinggi, Asrar Fernando, dan diikuti Dinas Instansi terkait Kota Bukittinggi, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumbar Riau, Internet Service Provider (ISP) dan pelaku usaha.

Tampil sebagai narasumber Wiyono dari Balmon SFR Kelas II Padang memaparkan tentang Peraturan Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Perizinannya, Rini Kusrtiani dari Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia secara darling menjelaskan tentang Jasa Jual Kembali Layanan Akses Internet, dan Syamsuddin dari Balmon SFR Kelas II Padang tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Penggunaan SFR/APT.

Kepala Balmon SFR Kelas II Padang Muhammad Helmi saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi

Sebelum acara kegiatan sosialisasi berlangsung, Muhammad Helmi mengatakan, masyarakat atau pengguna spektrum frekuensi radio sangat perlu diberikan sosialisasi karena masih ada yang salah dalam penggunaan frekuensi, bahkan tidak ada izin dari instansi terkait sehingga ini akan berdampak terhadap aktivitas frekuensi lainnya.

Maka dari itu diadakan sosialisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peraturan dan penggunaan spektrum frekuensi radio serta prosedur pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR).

Kata Muhammad Helmi, untuk spektrum frekuensi yang ditemukan ilegal, kami selalu memberikan edukasi dan pencerahan terkait dengan spektrum frekuensi agar penggunaannya sesuai dan berizin, ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Merangin Bangko Kunjungi DPRD Kota Bukittinggi Pelajari Penganggaran Tenaga Kerja Outsourcing

Kepada wartawan khazminang.id, Muhammad Helmi, menjelaskan, sosialisasi peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio ini diselenggarakan oleh Balmon SFR Kelas II Padang untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna spektrum frekuensi radio agar bisa menggunakan spektrum frekuensi radio khususnya itu secara baik dan benar.

Kita menyasar keseluruh pengguna spektrum frekuensi dan ISP yang ada di Kota Bukittinggi dan sekitarnya, dipilihnya Kota Bukittinggi, kata Muhammad Helmi, karena untuk aksesnya lebih mudah. Jadi dari sisi geografis kalau kita mengadakan acara di Kota Bukittinggi itu, teman-teman yang ada disekitar Kota Bukittinggi, baik itu dari Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam dan beberapa Kota atau Kabupaten lainnya bisa merapat ke Kota Bukittinggi.

Terkait penggunaan spektrum frekuensi radio oleh kalangan yang mungkin tidak mengerti atau tidak mematuhi peraturan, dijelaskannya, ada beberapa cara yang kita lakukan, yang pertama, untuk masyarakat banyak yang kita lakukan sosialisasi dan bimbingan teknis seperti hari ini yang kini dilakukan.

Kemudian ada juga kegiatan yang kita lakukan yaitu door to door (dari rumah ke rumah) kita datangi setiap pengguna gelombang radio tadi kita berikan sosialisasi awalnya.

Nanti kita berikan juga langkah-langkah berikutnya, apakah itu peringatan atau pun juga nanti ada tindakan lain dalam bentuk denda administrasi. Itu semuanya akan nanti terkena semua, karena kita melakukannya secara periodik atau berkala.

Insyaa Allah informasi-informasi yang berkembang di masyarakat itu bisa ditindaklanjuti.

Lebih lanjut disampaikan Muhammad Helmi, kami mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan monitoring penggunaan spektrum frekuensi. Mengenai Izin Amatir Radio (IAR) untuk anggota Orari, adalah merupakan bagian dari izin penggunaan spektrum frekuensi. Sebetulnya secara luas, izin spektrum frekuensi itu terdiri dari izin yang digunakan oleh perusahaan, Instansi Pemerintah dan ada izin yang digunakan amatir radio (Orari dan RAPI).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi Apresiasi Ajang Cosinus XVI

Jadi tergantung dari tujuan si pengguna tadi, kalau tujuannya bisnis, misalnya untuk perusahaan, itu bukan kita arahkan untuk penggunaan izin amatir tapi ke izin penggunaan untuk perusahaan, mereka akan diberikan frekuensi khusus yang mereka pergunakan untuk kepentingan perusahaan pada frekuensi 149-174 VHF. Kalau izin penggunaan frekuensi di Orari hanya boleh mempergunakan frekuensi 144-148 Mhz.

Kita dari Balmon SFR Kelas II Padang bekerjasama dengan Orari dan RAPI untuk melakukan monitoring, jadi kalau ada misalnya anggota Orari yang mempergunakan frekuensi diluar alokasinya atau pun anggota RAPI yang mempergunakan frekuensi Orari, harus diberikan edukasi tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Harapannya dengan diadakan sosialisasi ini, setidaknya kita bisa meminimalisir penggunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan masyarakat itu yang ilegal, dengan ini kita bisa mengedukasi orang-orang pengguna spektrum frekuensi untuk berpikir sebelum bertindak.

Jadi kalau ingin menggunakan perangkat gelombang radio, silahkan tolong mengurus izinnya penggunaan perangkat gelombang radio sesuai sifat penggunaan mereka atau peruntukan yang mereka gunakan, pungkas Muhammad Helmi. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.