Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kuliah Pakar di Fakultas Hukum Unand, Mahfud MD: Mari Jaga Negara Kita

×

Kuliah Pakar di Fakultas Hukum Unand, Mahfud MD: Mari Jaga Negara Kita

Sebarkan artikel ini

Padang – Kuliah pakar bersama Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH, SU, MIP, mendapat sambutan antusias dari para mahasiswa Program Studi Pascasarjana Fakultas Hukum Univerrsitas Andalas Padang, Jumat (26/09/2025). Ruangan aula kampus di Jalan Pancasila, penuh sesak petang itu.

Juga hadir para dosen di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unand, Dr. Ferdi, SH, MH, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. Yasniwati, SH, MH, selanjutnya Prof. Dr. Yuliandri, SH,MH, Dr. Syofirman Syofyan, SH, MH, dan Dr. Dian Bakti Setiawan, SH, MH

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Materi kuliah “Politik Hukum Dalam Era Regresi Demokrasi” yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 itu dikaitkan dengan kondisi terkini bangsa, sangat menggelitik keingintahuan mahasiswa dan sejenak mengubah aula tersebut menjadi ruang petualangan intelektual.

Dr. Charles Simabura, SH, MH yang memandu diskusi juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada mahasiswa, sehingga pertanyaan demi pertanyaan silih berganti diajukan, di antaranya Faras, Bagas, Andi Irawan, Yohanes, Dewi dan 10 orang lainnya. Waktu kuliah yang disediakan selama 2 jam bersama sang pendekar hukum itu, seakan tak cukup untuk memuaskan dahaga para mahasiswa.

Baca Juga:  Semarak Road to Maybank Marathon 2025 di Car Free Day Jakarta

“Regresi demokrasi bisa jadi pintu masuk munculnya fenomena autocratic legalism dengan ciri-ciri di antaranya, jika penguasa punya agenda politik tetapi belum ada aturan hukumnya maka segera dibuat hukum secara koersif dan manipulatif agar mendukung kehendak penguasa,” jelas Mahfud.

Para mahasiswa berebut ingin berfoto.

Ciri-ciri lainnya, jika hukum sudah ada tetapi tidak mendukung keinginan atau agenda penguasa maka hukum itu diubah tanpa prosedur yang terbuka bagi partisipasi publik. Apabila perubahan hukum itu mendapat penolakan kuat dari publik maka dilakukan pengujian judisial dengan cara yang kolutif.

Sedangkan regresi demokrasi dapat dimaknai ketika kualitas demokrasi suatu negara mengalami kemunduran atau menurun. Indikasinya terlihat dari adanya pengekangan kebebasan berpendapat, lemahnya pengawasan terhadap korupsi dan menguatnya demokrasi prosedural dan melemahnya demokrasi substansi.

Selain itu, penegakan keadilan substantif juga lemah, lalu terjadi kriminalisasi terhadap pegiat demokrasi dan penegakan hukum. Dan terakhir, terjadi pembunuhan demokrasi melalui demokrasi itu sendiri.

Ciri-ciri autocratic legalism yang dijelaskan Mahfud MD, langsung mendapat respon dari mahasiswa. Mereka teringat judisial review UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres cawapres dan mempertanyakan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Sambut HUT RI, Sederet Promo Diskon Merdeka di Dalas Swalayan dan Smile Market

“Apakah prinsip hukum nemo judex in causa sua telah dilanggar dalam perkara ini oleh MK,” tanya mahasiswa.

Menurut Mahfud, secara prinsip hukum tidak dilanggar karena Ketua MK tidak terkait dengan para pihak yang berperkara. Tetapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Ketua MK saat itu melanggar kode etik sehingga mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Menjawab pertanyaan lainnya yang menanyakan apakah autocratic legalism dapat diartikan sama dengan kudeta konstitusional? Menurut Mahfud, ya, sama. Namun penggunaan kata kudeta jika hal itu telah terjadi.

“Oleh sebab itu, jangan sampai autocratic legalism terjadi di negara kita, seperti yang terjadi di Nepal, Bangladesh atau Kamboja. Mari kita jaga Negara kita,” ujar mantan Menko Polhukam RI ini. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.