Padang – Kabar gembira bagi pelaku usaha UMKM. Status lembaga Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Sumatera Barat (Sumbar) naik menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar.
Perubahan kelembagaan yang berlaku sejak pertengahan 2025 ini, membuat PLUT makin mandiri dengan program dan anggaran sendiri. Sebelumnya, pendampingan dan pembinaan UMKM hanya menjadi salah satu fokus di antara berbagai beban tugas lainnya di bidang pemberdayaan usaha kecil pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sumbar.
“Perubahan status PLUT ini sesuai amanat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2023. Dengan status baru tersebut, kita bisa lebih fokus dalam mendampingi dan membina pengusaha UMKM di Sumbar melalui berbagai program layanan,” kata Kepala UPT PLUT KUMKM Sumbar, Nico Primadona.
Sejak berdiri pada tahun 2019 hingga sekarang, lanjutnya, PLUT sudah mendampingi ribuan UMKM. Menurutnya, peran itu akan jauh lebih maksimal pada tahun ini, sebab perubahan status menjadi UPT membuatnya menjadi lebih fokus dan memiliki target yang jelas.
“Dengan perubahan status kelembagaan ini, kita dapat lebih optimal membantu pengusaha UMKM lokal untuk naik kelas,” jelas Nico Primadona.
Ia lalu menerangkan berbagai bentuk layanan yang dapat diakses masyarakat di UPT PLUT KUMKM Sumbar. Di antaranya, adalah pendampingan bisnis oleh 8 konsultan (kelembagaan, pemasaran, SDM, produksi, IT, pembiayaan, hingga kerjasama).
Lalu juga ada, kelas pelatihan Pluzi Akademi, program workshop gratis selama tiga bulan untuk para wirausaha baru. Serta layanan konsultasi online, program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan gratis bagi pengusaha UMKM tanpa mereka harus datang ke kantor.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan dari UPT PLUT KUMKM Sumbar, caranya sangat sederhana. Mereka cukup datang ke kantor UPT PLUT KUMKM atau mendaftar melalui media sosial resmi PLUT KUMKM Sumbar, selanjutnya akan ada petugas yang akan mengarahkan secara rinci.
“Semua layanan ini terbuka untuk masyarakat dan tidak dipungut biaya. Cukup daftar, nanti konsultan kami yang akan mendampingi sesuai kebutuhan UMKM,” tutup Nico Primadona. (adpsb/devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.