Padang, Khazminang.id – Guna memahami keberadaan dan peran lembaga legislatif, santri kelas XII MAS Al-Ihsan Boarding School Provinsi Riau mengadakan kunjungan edukatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025).
Rombongan kunjungan edukatif tersebut diterima Anggota Komisi I, Irsyad Safar dan Sekwan Maifrizon di ruang sidang utama, sehingga menjadi kesempatan berharga bagi para santri untuk melihat langsung dinamika lembaga legislatif daerah.
Melalui kunjungan ini, para santri diharapkan bukan hanya memperoleh pengetahuan akademis, tetapi juga pengalaman inspiratif tentang arti penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat pertemuan itu memaparkan hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pemerintah daerah, mekanisme kerja eksekutif, legislatif dan yudikatif dan nilai penting kepemimpinan, partisipasi politik serta wawasan kebangsaan.
“Saya mewakili DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang kepada para santri. Kami menyambut semangat belajar seperti ini. Semoga pertemuan ini bisa memberikan wawasan dan pengalaman yang dibutuhkan dan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana DPRD menjalankan fungsi utamanya,” ujar Irsyad.
Banyak hal yang dipaparkannya dalam pertemuan tersebut terkait tugas dan fungsi DPRD. Salah satunya fungsi terkait pembentukan peraturan daerah (perda).
“Perda dibuat DPRD bersama pemerintah daerah. Perda yang akan dibuat bisa diusulkan pemerintah daerah atau DPRD. Usulan DPRD ini merupakan hak inisiatif,” katanya.
Kemudian ia juga menjelaskan tentang fungsi penganggaran DPRD. Dalam menyusun anggaran, DPRD juga menghimpun kebutuhan masyarakat dan daerah. Kegiatan menghimpun ini juga dilakukan berjenjang melalui Musrenbang tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota.
“Kemudian program dipilih mana yang prioritas untuk dibiayai pada APBD tahun terkait,” katanya.
Dalam pembahasan anggaran, tambah Irsyad Syafar, juga dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi mana program prioritas dan mendesak.
Kemudian, katanya lagi, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD melalui komisi terkait akan mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui evaluasi dan rapat kerja secara berkala bersama OPD.
Selain ketiga fungsi itu, lanjut Irsyad, DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai penjaring dan penerus aspirasi masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa yang hadir.
“DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat. Selain melalui reses dan pertemuan resmi, semua anggota dewan ketika berada di tengah masyarakat tentu menjaring aspirasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Irsyad juga menjelaskan teknis dan jenjang dari pembuatan peraturan daerah, badan-badan terkait yang ada di tubuh DPRD, hingga bagaimana kemudian peraturan daerah tersebut disahkan melalui rapat paripurna. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.