Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengingatkan, untuk memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistimatis, maka perlu disusun Rencana Kerja (Renja) yang berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja, serta Langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu.
“Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Muhidi didampingi Wakil Ketua M. Iqra Qhissa Putra saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Renja DPRD Sumbar Tahun 2026 di ruang sidang utama dewan, Jumat (19/9/2025).
Dikatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka dalam rangka efektivitas dan akuntabiltas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan.
“Rencana Kerja DPRD ini, akan menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Renja DPRD disusun, dikoordinasikan dan disinkronisasikan oleh Badan Musyawarah berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Berkenaan dengan hal tersebut, ujarnya, sesuai dengan waktu yang diberikan, Pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat telah merampungkan penyusunan RENJA DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
“Untuk itu, pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Musyawarah yang telah merampungkan penyusunan Renja Tahunan DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026,” terangnya.
Selain dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi/OPD dan para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.