Ranperda SPBE dan RPPLH Disetujui, Wako Hantarkan Ranperda APBD Perubahan APBD 2025
Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A. menyampaikan kata pembukaan rapat paripurna
Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2025-2058 dan juga Wali Kota hantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, Kamis (4/9/2025) di dalam ruangan rapat utama gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Pada sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc, M.A., mengatakan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yakni dengan Surat Nomor 100.2.2.2/252/Huk-2025 tanggal 4 Juni 2025, hal Hasil Fasilitasi Raperda Kota Bukittinggi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Nomor 100.2.2.2/272/Huk-2025 tanggal 19 Juni 2025, hal Hasil Fasilitasi Raperda Kota Bukittinggi tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut, masing-masing Pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melakukan pembahasan kembali bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait pada tanggal 21 Agustus 2025 dan hasilnya akan dilaporkan serta dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna ini.
Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel
Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2025.
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada hari ini (Kamis 4 September 2025) Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Setelah KUPA PPAS Perubahan 2025 disepakati, Wali Kota Bukittinggi juga menghantarkan R-APBD Perubahan 2025. Tentunya ini akan dibahas oleh Banggar bersama TAPD dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, APBD Perubahan ini, juga bisa segera disetujui, ujarnya.
Selanjutnya juru bicara pansus menyampaikan laporan atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Hj.Elfianis, A.Md selaku Juru Bicara Pansus SPBE, menyampaikan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai ketentuan. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan yang mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hasil pembahasan bersama pansus telah menyempurnakan sejumlah pasal sesuai arahan fasilitasi Gubernur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Hasil pembahasan Rancangan Peraturan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur. Pada Pasal 1 dilakukan penghapusan frasa di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi pada pengertian Dinas, serta penyempurnaan pengertian Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, dan Infrastruktur SPBE. Selain itu, angka 34 dan angka 36 dihapus.
Perubahan juga dilakukan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 8 dan Pasal 9 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 yang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. Beberapa pasal lainnya, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 37, dihapus dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah, jelasnya.
Hj.Elfianis, A.Md Juru Bicara Pansus SPBE menyerahkan laporan pansus.
Sedangkan Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin, S.E. menjelaskan, pemanfaatan sumber daya alam merupakan muatan pemanfaatan sumber daya lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan bijaksana.
Kerusakan atau kepunahan salah satu sumber daya alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, namun pemulihan kembali ke semula tidak mungkin dilakukan.
Persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik Pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, ujarnya.
Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin, S.E. menyerahkan laporan pansus.
Dari dua laporan pembahasan itu, 6 (enam) Fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Nasdem dibacakan M.Taufik Tuanku Mudo, Fraksi PKS dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN dibacakan Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan dibacakan oleh Amrizal dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Vina Kumala.
Keenam fraksi yang ada di DPRD itu, menyetujui dua ranperda ini dan sepakat untuk dijadikan Perda di Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H., menyampaikan hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H. menyampaikan, sebelum melanjutkan sambutan ini izinkanlah kami menyampaikan apresiasi kepada anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah secara komprehensif atas rancangan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Rancangan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baru saja kita setujui bersama merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sekaligus bagian dari upaya menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengaturan ini menjadi keniscayaan yang harus dilakukan karena system pemerintahan konvensional tidak lagi mampu menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik yang menuntut kecepatan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, tetapi juga berdampak pada peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta pencegahan praktik mal-administrasi.
SPBE juga merupakan faktor krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terpercaya bagi masyarakat.
Penerapan SPBE merupakan kebijakan yang akan membawa dampak luas, antara lain mempercepat proses pelayanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya aparatur, membuka ruang partisipasi masyarakat, mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Oleh sebab itu besar sekali harapan kita Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055 yang juga baru saja kita setujui bersama, merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun. RPPLH merupakan dokumen strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dalam proses pembangunan.
RPPLH sebagai dokumen perencanaan spesifik yang memuat strategi komprehensif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memiliki kedudukan yang setara dan menjadi rujukan utama, sejajar dengan RPJPD, RPJMD, dan RTRW. Dengan adanya Perda RPPLH maka ia tidak hanya sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi payung hukum yang kokoh sekaligus alat kontrol yang efektif atas setiap tahapan pembangunan daerah agar tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup.
Pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam berbagai sektor pembangunan yang dapat mendukung pencapaian tujuan RPPLH, Inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi terbarukan, dan teknologi pengolahan limbah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, Kolaborasi antar lembaga pemerintah, sektor swasta, lembaga penelitian, dan masyarakat sipil dalam optimalisasi RPPLH.
Pelaksanaan Perda RPPLH ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari penentuan kebijakan makro, perumusan program prioritas, alokasi pembiayaan, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Hal Ini menuntut perubahan paradigma dari perencanaan lingkungan hidup yang parsial menjadi instrument afirmatif yang mengarahkan seluruh sektor pembangunan, sebagaimana telah diamanatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami juga akan sampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan APBD ini dilaksanakan karena (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c). keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Postur perubahan APBD digambarkan sebagai berikut : (1) Pendapatan Daerah. dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp730.754.923.140 (tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah); bertambah sebesar Rp14.489.000.707 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh rupiah); Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp745.243.923.847 (tujuh ratus empat puluh lima miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).
Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian pada pendapatan BLUD. Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dalam rangka tindak lanjut kebijakan efisiensi. Selain itu terdapat potensi penambahan dana bagi hasil Provinsi Sumatera Barat.
(2) Belanja Daerah. dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp737.994.762.792 (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar Sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah); bertambah sebesar Rp53.578.209.014 (lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu empat belas rupiah).
Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp791.572.971.806 (tujuh ratus Sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah).
Perubahan ini merupakan tindak lanjut kebijakan efisiensi belanja yang diarahkan untuk mengakomodir kebijakan asta cita serta program dan kegiatan yang merupakan penjabaran visi misi kepala daerah terpilih sebagaimana tertuang dalam SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
(3) Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Netto dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp7.239.839.652 (tujuh miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); bertambah sebesar Rp25.844.433.737,89 (dua puluh lima miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan sen); sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.084.273.389,89 (tiga puluh tiga miliar delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah delapan puluh sembilan sen). Penambahan bersumber dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa penyerapan belanja tahun 2024 (SiLPA) yang ditetapkan berdasarkan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan merupakan penyesuaian porsi kepemilikan saham pada Bank Nagari melalui penyertaan modal daerah. Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2025 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi defisit sebesar Rp13.244.774.569,11 (tiga belas miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).
Setelah Ranperda SPBE dan RPPLH Disetujui, maka Wali Kota dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Persetujuan bersama. Rapat paripurna dilanjutkan hari Senin tanggal 8 September 2025 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Hantaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H., menandatangani nota persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang SPBE dan RPPLH tahun 2025-2058.Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A., menandatangani nota persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang SPBE dan RPPLH tahun 2025-2058.Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, IB, A.Md menandatangai nota keuangan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang SPBE dan RPPLH tahun 2025-2058.Wali Kota Bukittinggi menyerahkan nota keuangan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang SPBE dan RPPLH tahun 2025-2058 kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Plh.Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E., M.Si, menyampaikan laporan.
Dan hari Selasa tanggal 9 September 2025 dengan agenda Jawaban Wali Kota Bukittinggi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.
Jakarta – Sumbar mengalami keterbatasan fiskal. Untuk menyiasati hal tersebut sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah, Pemprov Sumbar berencana menerbitkan sukuk…