Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kuliah Pakar di FH Unand, Mendorong Pembentukan Holding Company Koperasi

×

Kuliah Pakar di FH Unand, Mendorong Pembentukan Holding Company Koperasi

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Koperasi dapat menjalankan beragam jenis usaha dalam waktu bersamaan, sehingga tidak perlu harus membentuk perseroan terbatas (PT), akan tetapi cukup mendirikan koperasi baru dengan bidang usaha potensial.

Misalnya koperasi simpan pinjam yang telah ada dikembangkan dengan mendirikan koperasi jasa, koperasi konsumen atau jenis lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selanjutnya bisa pula dibentuk holding company koperasi dengan syarat minimal telah terbentuk 3 unit badan hukum koperasi atau koperasi sekunder. Pembentukan holding company koperasi ini dapat meningkatkan skala ekonomi dalam arti memberi peluang kepada koperasi untuk mengelola sumber daya bersama dan mencapai efisiensi operasional yang lebih besar.

“Di samping itu, sangat memungkinkan bagi koperasi memperluas jangkauan bisnis ke sektor-sektor baru tanpa mengganggu operasional inti,” kata Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi UKM RI, Try Aditya Putra, SH, MH saat memberikan Kuliah Pakar di Fakultas Hukum Unand, Jalan Pancasila Padang.

Kuliah Pakar dengan moderator Dr. Rembrandt, SH, MPd ini diikuti oleh seluruh mahasiswa pascasarjana baik mahasiswa Prodi Ilmu Hukum maupun Prodi Kenotariatan serta dihadiri Ketua Prodi Ilmu Hukum Dr. Yasniwati, SH, MH, Ketua Prodi Kenotariatan Dr. Yussy A. Mannas, SH, MH dan jajaran dosen lainnya.

Baca Juga:  Kerjasama dengan Malaysia, Pemprov Sumbar Kembangkan Pendidikan Vokasi Islami Bertaraf Internasional

Struktur holding diyakini dapat menarik minat investor lebih luas dan memperoleh akses permodalan dari pasar modal. Selanjutnya, kata Aditya, pembentukan holding ini juga menempatkan manajemen risiko yang lebih terpusat dan efektif di seluruh grup koperasi. Terakhir, dengan holding maka akan terbangun kekuatan untuk bersaing dengan entitas bisnis koperasi besar dan memperkuat posisi pasar koperasi.

“Tak perlu ragu. Koperasi sangat adaptif dengan perkembangan usaha. Jika pengurus melihat potensi besar jika usaha koperasi dikembangkan dengan beberapa jenis usaha lainnya, maka dapat dilakukan spin off atau pemekaran usaha dengan membentuk koperasi baru,” ujarnya.

Meski demikian, dia tak memungkiri jika banyak koperasi yang rapuh dan tidak aktif lagi menjalankan usaha. Data 2024, tercatat koperasi aktif di Indonesia sebanyak 131.617 unit. Kuncinya dalam mengelola koperasi adalah terbangunnya rasa memiliki karena koperasi merupakan milik bersama anggotanya dan tujuannya untuk kesejahteraan anggota.

“Koperasi itu bukan seperti PT yang merupakan kumpulan saham. Jadi keterlibatan anggota koperasi secara aktif sangat menentukan terhadap maju mundurnya sebuah koperasi,” ujar Aditya.

Baca Juga:  Satupena Sumbar Tetapkan Prof. Hamka Penulis Hebat Sumatera Barat
Kuliah pakar mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Unand.

Sebagai contoh holding company koperasi yang bisa dijadikan rujukan di tanah air di antaranya adalah BMT NU Ngasem di Desa Ngasem, Bojonegoro. Mulanya BMT NU Ngasem merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah “Nurul Ummah”. Dalam perkembangannya, BMT Ngasem memperluas cakupannya, tidak hanya simpan pinjam dan pembiayaan.

“BMT Ngasem ini melakukan diversifikasi usaha ke berbagai bidang, seperti koperasi jasa, koperasi konsumen, koperasi produsen yang akhirnya melahirkan holding koperasi BMT NU Ngasem Group,” katanya.

Ada lagi, Benteng Madani Indonesia (BMI) di Tangerang. Penggagas Model BMI kemudian mengembangkan wacana membentuk koperasi yang mampu berkontribusi pada semua kebutuhan anggota dan masyarakat, tidak lagi hanya di bidang ekonomi. Pemikiran membentuk koperasi sekunder semakin kuat setelah Kementerian Koperasi dan UKM RI terus mewacanakan spin off atau pemekaran usaha koperasi dari simpan pinjam yang telah cukup memiliki sumber daya.

“Akhirnya dibentuk holding company koperasi dengan segmen usaha beragam. BMI juga mengelola lokasi wisata dan turut memberikan pelatihan melalui BMI Institute,” jelasnya.

Baca Juga:  Awal 2025, Penerbangan Langsung Padang-Singapura Kembali Dibuka

Holding koperasi, kata Aditya, dimaknai dengan dibentuknya lebih dari 1 badan hukum koperasi dalam 1 jaringan untuk memperluas jangkauan bisnis koperasi ke sektor-sektor baru tanpa harus mengalihkan pengelolaan usaha kepada badan hukum lain,” katanya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.