Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Satpol PP Tindak Pedagang yang Tinggalkan Lapak di Pinggir Jalan

×

Satpol PP Tindak Pedagang yang Tinggalkan Lapak di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan patrol rutin mengawasi kemungkinan pelanggaran Perda. Dan kali ini, petugas terpaksa menertibkan pedagang di kawasan Jalan AdinegoroTabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang kedapatan meninggalkan lapaknya di trotoar, Kamis (10/7/25) pagi.

“Penertiban ini kita lakukan karena masih banyak ditemukan pedagang yang berjualan di sana meninggalkan lapak-lapaknya. Padahal kita sudah sering mengingatkan dan pernah pula kita tertibkan sebelumnya, ” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dijelaskan Eka Putra, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, peralatan berdagang yang ditinggalkan di trotoar atau di pinggir jalan dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kita telah sering menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis : Kunci Untuk Percepatan Penurunan Stunting Adalah Komitmen, Kolaborasi dan Konsistensi

Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa bertindak tegas dengan menertibkan beberapa lapak pedagang sebagai barang bukti. Peralatan milik pedagang itu diangkut ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka untuk didata dan proses lebih lanjut.

“Kita akan serahkan barang bukti itu ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di proses. Apabila temukan ada pedagang yang sudah beralangkali melakukan pelanggaran maka akan kita tindak lanjuti dengan sangkakan melakukan tindak pidana ringan,” tutur Eka.

Lebih lanjut Eka Putra Irwandi mengimbau masyarakat terutama para pedagang agar berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tentunya tidak melanggar aturan, serta jangan menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasislitas sosial (fasos).

“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan ketertiban di Kota Padang,” ujar Eka Putra. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.